Sunday, May 19, 2024
spot_img

Lagi, DPO Korupsi BPD Rejang Lebong Ditangkap Jaksa

BencoolenTimes.Com, – Kerja Keras tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu perlu diberi apresiasi. Setelah belasan tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Supratman Urip terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996, berhasil diringkus tim Intelijen Kejati Bengkulu bersama Kasi Pidsus Kajari Rejang Lebong, Senin (4/4/2019) Siang.

Supratman Urip merupakan salah satu dari 3 terpidana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara (KN) sebesar Rp. 1.091.777.789

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Bengkulu, Marthin Luther, SH, MH, membenarkan adanya tangkapan DPO tersebut.

“Ya, tadi tim Intelijen Kajati Bengkulu bersama Kasi Pidsus Kajari Rejang Lebong meringkus DPO terpidana kasus BPD Curup,” ungkapnya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, terpidana M. Taufik yang merupakan rekanan Supratman Urip dalam kasus yang sama sudah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.

Terhimpun, Supratman Urip dalam pencarian selama ini berada di Provinsi Lampung, namun hari ini ditangkap di kawasan wilayah Kota Bengkulu.

Terpidana Supratman Urip langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bentiring untuk menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp. 5.000.000, subsider 5 bulan kurungan, serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 500.000.000. (Ros)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!