Sunday, May 19, 2024
spot_img

Notaris Tersangka Korupsi Aset Segera Bergulir ke Meja Hijau

BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tahap dua perkara
dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta dengan tersangka inisial EM selaku Notaris di Palembang.

“Tersangka EM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Jumat (19/4/2024).

Vanny menyebutkan, penahanan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW,” sebut Vanny.

Vanny mengungkapkan, EM melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok Mesuji di Yogyakarta,” jelas Vanny.

Vanny menuturkan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk kemudian disidangkan. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!