
BencoolenTimes.com – Pasca digeledah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa waktu lalu, Mantan Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi, diketahui mengajukan Permohonan Pensiun Dini.
Pasca digeledah KPK, Arif Gunadi mengajukan Pensiun Dini kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi yang dikonfirmasi wartawan media ini tidak menampik hal tersebut. ‘’Benar, surat pengajuan masuk minggu lalu kalau saya tidak salah,’’ ujar Rusmayadi Rabu, 19 Agustus 2026.
Ditambahkan Rusmayadi, dari surat pengajuan yang masuk ke BKD Provinsi Bengkulu, alasan pengajuan Pensiun Dini tersebut karena alasan untuk fokus mengurus keluarga. ‘’Kalau alasannya mengurus keluarga,’’ imbuh Rumyadi singkat.
Sebelumnya diketahui, Pasca rumah pribadinya di geledah KPK beberapa waktu lalu, diketahui Arif Gunadi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pemeriksaan yang dijalani Arif Gunadi di Gedung KPK disebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Usai menjalani pemeriksaan hingga Selasa malam, Arif Gunadi terlihat keluar dari Gedung Merah Putih dengan mengenakan kemeja putih dan masker serta didampingi kuasa hukum.
Namun sayangnya, Arif Gunadi yang coba diwawancara sejumlah wartawan tidak memberikan keterangan kepada awak media dan memilih langsung masuk ke kendaraannya.
Sebelumnya, Tim KPK melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi rumah di Kota Bengkulu, termasuk rumah pribadi Arif Gunadi. Selain rumah pribadi milik Arif Gunadi, penggeledahan juga dilakukan di rumah pejabat, kontraktor dan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Penggeledahan yang dilakukan disejumlah lokasi rumah di Kota Bengkulu tersebut, disebut-sebut merupakan pengembangan dari perkara kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Saat ini perkara kegiatan OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada yang masuk dalam putusan untuk terdakwa kontraktor. sedangkan untuk perkara lainnya masih dalam proses persidangan pemeriksaan saksi.(OIL)





