Home Info Daerah Rejang Lebong Pemkab Rejang Lebong Mulai Susun Raperbup Penyelenggaraan Rusun Simpang Nangka

Pemkab Rejang Lebong Mulai Susun Raperbup Penyelenggaraan Rusun Simpang Nangka

Pemkab Rejang Lebong
Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, M.Si memimpin rapat finalisasi Raperbup Tentang Pengelolaan Rusun dalam rangka mempersiapkan tata kelola untuk pengelolaan rusun.

BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Rejang Lebong mulai melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun).

Pemkab Rejang Lebong menyusun Raperbup Tentang Penyelenggaraan Rusun agar regulasi pengelolaan Rusun yang berlokasi di Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang menjadi jelas.

Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, M.Si mengungkapkan, penyusunan Raperbup Pengelolaan Rusun dalam rangka mempersiapkan tata kelola untuk pengelolaan rusun.

‘’Kita sudah menggelar rapat finalisasi pada Kamis, 27 Februari 2025 di ruang rapat Sekda Rejang Lebong. Mudah-mudahan Raperbup ini siap diajukan dan diterbitkan,’’ sampai Pranoto.

Disebutkan Pranoto, Rancangan Perbup tersebut, membahas pengaturan tentang tata kelola rusun. Mulai dari pengelolaan Rusun, status kepenghunian, pengurus warga, persyaratan dan hak/kewajiban dan larangan.

Termasuk pemanfaatan Rusun, standard pelayanan minimal prasarana dan sarana utilitas umum rusun, perhitungan tariff sewa dan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan tariff sewa pengelolaan rusun.

Termasuk penghapusan piutang rusun, tatacara pengenaan sanksi administratuf dan pengendalian penyelenggaraan rusun, maupun soal administrasi lainnya.

‘’Saat ini dari 42 pintu hanya 11 pintu yang berpenghuni. Para penghuni masih belum dipungut sewa atau gratis. Nanti setelah Perbupnya selesai, baru para penghuni akan dikenai tariff sewa yang besarannya masih dibahas,’’ sebut Pranoto.

‘’Bisa jadi Rp 250.000 per bulan bisa juga lebih rendah atau bahkan lebih tinggi, karena soal tariff ini masih dilakukan kajian. Namun dioptimalkan tariff sewanya bisa terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi prioritas,’’ sambung Pranoto.

Sementara itu, Kabid Perkim Dinas PUPRPKP, Hendra Rahmulya, ST menjelaskan, Rusun dibangun 3 lantai terdiri dari 42 unit. Ditambah fasilitas umum berupa musholla, kantor dan ruang petemuan.

‘’Rusun ini dibangun tahun 2019 statusnya rumah susun negara untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Rusun ini hanya untuk penghuni yang sudah berkeluarga,’’ jelas Hendra.

Dilanjutkan Hendra, saat ini baru 11 unit yang dihuni, karena memang regulasinya masih dalam tahap penyusunan. ‘’Diharapkan setelah nanti Raperbup selesai dan bisa disahkan menjadi Perbup, maka nanti mulai diberlakukan aturan-aturan yang ada di dalamnya,’’ demikian Hendra.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version