BencoolenTimes.com, – Tim Unit Reskrim Polsek Selebar Kota Bengkulu bekerjasama dengan tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk HR (28) warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan tersangka kasus dugaan pencurian Kotak Amal.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, S.Ik saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021) mengatakan, tersangka HR diketahui telah tiga kali beraksi melakukan pencurian kotak amal Masjid yang dititipkan di sebuah Restoran yang ada di Kota Bengkulu.
Tersangka melancarkan aksinya di Restoran BSP pada 13 Desember 2021 lalu sekira pukul 23.30 WIB. Aksi tersangka saat itu dipergoki karyawan dan tersangka langsung kabur melarikan diri.
Setelah tersangka melarikan diri, karyawan Restoran melihat 3 buah kotak amal dalam kondisi pecah dan uang senilai kurang lebih Rp 3 juta yang ada di Kotak sudah hilang, tersangka diduga memotong kawat pengunci Kotak Amal.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan yang menerangkan bahwa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian Kotak Amal tersebut berada di Daerah Manna. Atas dasar informasi itu, tim Unit Reskrim Selebar langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dan langsung melakukan penangkapan di kediaman tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 3 buah kotak amal kondisi pecah,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka dan barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lantut. (Bay/Humas Polda Bengkulu)






