Home Hukum Persoalkan PKPU, Tim Helmi-Mian : Tidak Ada Persoalan dengan Pencalonan Rohidin, Murni...

Persoalkan PKPU, Tim Helmi-Mian : Tidak Ada Persoalan dengan Pencalonan Rohidin, Murni Penegakan Hukum

Tim Hukum Helmi-Mian, Agustam Rahman.

BencoolenTimes.com, – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Calon Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan bahwa, langkah hukum yang dilakukan dengan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mempersoalkan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dinilai menabrak Putusan MK nomor 22, nomor 67 dan nomor 2 tahun 2023 tidak ada persoalannya dengan pencalonan pasangan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani namun murni penegakan hukum.

“Untuk dicatat bahwa kami tidak ada persoalan dengan Pak Rohidin. Tidak ada sedikitpun masalah dengan pencalonan pak Rohidin, yang kami persoalkan itu adalah dengan KPU dan Bawaslu,” kata Agutam Rahman Tim Hukum Helmi-Mian dalam acara Talkshow Televisi Swasta di Kota Bengkulu yang mengusung tema “Head To Head Pilgub, Tensi Mulai Tinggi” pada Rabu Malam, 11 September 2024.

Agustam Rahman menjelaskan dengan tegas bahwa, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada persoalan dengan Rohidin maupun Meriani. Namun mengenai persoalan lembaga negara yakni KPU dan Bawaslu yang seharusnya patuh pada putusan MK.

“Saya tidak mau bicara soal calon dulu ya, saya mau cerita soal putusan MK, putusan MK ini jelaskan sejelas-jelasnya tidak ada persoalan dengan Pak Rohidin atau Ibu Meriani misalnya, tidak ada. Ini persoalan bagaimana lembaga negara seharusnya patuh pada putusan MK. Ini kami tidak salah kalau kemudian kami mengatakan ada kesengajaan KPU dan Bawaslu atau menentang, mengabaikan putusan MK,” jelas Agustam Rahman.

Agustam Rahman membeberkan, berdasarkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) sebelum terbitnya PKPU, Dirjen Otda sudah mengingatkan KPU supaya menghitung masa jabatan jangan berdasarkan pelantikan, tetapi sejak menjalankan tugas.

“Ini ada surat dari Dirjen Otda. Sebelum PKPU terbit, Dirjen Otda sudah mengingatkan kepada KPU, supaya mengitungnya jangan berdasarkan pelantikan, tapi sejak menjalankan tugas berdasarkan tiga putusan MK kata Dirjen Kemendagri, yaitu putusan MK nomor 22, nomor 67 dan nomor 2 tahun 2023,” ungkap Agustam Rahman.

Agustam Rahman menyebut, ada kejadian Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat untuk DPD RI karena KPU Sumatera Barat dan KPU Pusat mengabaikan putusan PTUN Jakarta nomor 600 tahun 2023. Isi putusan PTUN Jakarta itu memerintahkan agar Irman Gusman masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Putusan PTUN itu diabaikam KPU. Kemudian Irman menggugat ke MK dan diputus dengan pertimbangan KPU tidak menghormati lembaga peradilan yaitu putusan PTUN.

“Jadi putusan PTUN saja dibela oleh MK, apalagi tiga putusannya sendiri. Akibat dari pengabaian putusan PTUN Jakarta nomor 600 tahun 2023 itu, PSU di Sumatera Utara menghabiskan uang negara Rp 350 miliar. Ini bahaya, ini soal penegakan hukum. Sekali lagi, ini murni penegakan hukum,” jelas Agustam Rahman. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version