
BencoolenTimes.com – Residivis melawan petugas berinisial FB (45) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL), mendapat hadiah timah panas dari anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres RL.
Residivis melawan petugas berinisial FB mendapat hadiah timah panas karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat penangkan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Polres RL AKP Denyfita Mochtar melalui Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono, FB diketahui beraksi di rumah salah satu warga Kelurahan Talang Benih, pada Selasa malam, 14 Januari 2025. Pada aksinya tersebut, FB berhasil mendapatkan satu unit motor dan Handphone milik korban.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, jelas Andhar, mereka melakukan penyelidikan dan mengendus bahwa pelakunya adalah FB yang pada Rabu malam, 15 Januari 2025 berada di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Dilanjutkan Andhar, karena tidak mau kehilangan buruan, dirinya selaku Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pelaku yang ternyata akan kembali ke Curup, berhasil diamankan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
‘’Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, meskipun sempat melakukan perlawanan. Karena membahayakan personil kita, maka pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur,’’ sampai Andhar.
Dari hasil penggeledahan, sebut Andhar, dari tangan FB berhasil diamankan sepeda motor curian, kunci letter T, linggis dan ponsel milik korban. Termasuk juga didapati barang bukti narkoba, masing-masing empat paket sabu, satu kantong ganja dan alat isap sabu (bong) dari tangan pelaku.
‘’Pelaku ini merupakan residivis dan sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang hampir sama. Jadi tidak ada cela bagi pelaku kejahatan dan pasti kita tangkap jika kembali berulah,’’ imbuh Andhar.(OIL)





