Home Info Kota Sambut Perayaan Natal dan Tahun Baru, Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Imbauan

Sambut Perayaan Natal dan Tahun Baru, Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Imbauan

Sambut Perayaan Natal
EDARAN: Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Imbauan Penyambutan Perayaan Nataru.

BencoolenTimes.com – Sambut Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bengkulu yang memprediksi potensi hujan lebat hingga sangat lebat di seluruh wilayah Bengkulu.

‘’Seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan aktivitas, baik di darat, laut maupun udara, mengingat potensi cuaca ekstrem yang dapat berdampak pada keselamatan,’’ sampai Gubernur Helmi Hasan dalam SE tersebut.

Sambut Perayaan Natal

Gubernur Helmi Hasan juga mengimbau masyarakat agar menghindari lokasi-lokasi yang rawan bencana. Terutama kawasan pesisir pantai yang berpotensi mengalami gelombang dan ombak tinggi.

‘’Masyarakat diharapkan tidak berada di tempat-tempat yang berpotensi rawan bencana, seperti kawasan pantai, mengingat adanya kecenderungan gelombang dan ombak tinggi,’’ bunyi imbauan tersebut.

Selain itu, warga diminta untuk aktif melakukan gotong royong membersihkan saluran air dan drainase sebagai langkah pencegahan banjir. Menurut Gubernur, peran serta masyarakat sangat penting dalam meminimalkan dampak bencana.

‘’Gotong royong secara berkala membersihkan saluran air dan drainase lingkungan perlu terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya banjir,’’ tegasnya.

Sambut Perayaan Natal

Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, Gubernur Helmi Hasan juga mengajak masyarakat mengisinya dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah. ‘’Mengisi kegiatan menyambut Tahun Baru 2026 dengan melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing dan khusus bagi umat Islam dianjurkan melaksanakan zikir, istigasah, serta doa bersama,’’ lanjut Gubernur Helmi Hasan dalam SE tersebut.

Tidak hanya itu, dalam SE tersebut, Gubernur Helmi Hasan juga menegaskan larangan perayaan malam tahun baru secara berlebihan, apalagi menyalakan petasan. ‘’Tidak melaksanakan pergantian malam Tahun Baru 2026 dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api atau petasan, serta kebut-kebutan di jalan raya,’’ tegas Gubernur Helmi Hasan.

Gubernur Helmi Hasan menambahkan, imbauan yang dismapaikan, bukan hanya kepada masyarakat, imbauan juga ditujukan kepada para pengelola tempat hiburan dan wisata.

‘’Seluruh pemilik tempat hiburan dan pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan atau memfasilitasi perayaan malam Tahun Baru 2026 secara berlebihan,’’ demikian Gubernur Helmi Hasan.(OIL/RMC)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version