BencoolenTimes.com – Terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan SKU dan AVR di PLTA Musi Kepahiang, PT Hensan Andalas Putera mengatur semua permainan proyek pengadaan hingga timbulkan kerugian negara.
Fakta persidangan ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi di antaranya; Wawan Setiawan selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Djoko Mulyono selaku Mantan GM PT PLN Sumbagsel Palembang, Tuti Purwaningsih selaku Vice President Treasury and Tax, Zulhendrianto selaku Deputi Group Head Audit Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Inspektorat Audit Sumatera dan Kalimantan PT PLN (Persero) dan Buchari selaku Vice President Audit Konstruksi, Pembangkitan dan EBT 1 serta selaku Auditor PT PLN (Persero).
Saksi yang dihadirkan jaksa tersebut guna membuktian adanya kejanggalan saat pengadaan Proyek SKU di PLTA Musi Kepahiang dan menggalih adanya pertemuan yang dilakukan oleh pihak Enggenering PLTA Musi dan Nehemia selaku Direktur PT Truba.
Saksi Wawan Setiawan menjelaskan bahwa ia sebagai leader KSO atau kerja sama operasi yang terlibat sebagai pengadaan SKU dan ia sebagai pemegang 40 saham PT Citra Wahana Sekar Buana.
Diceritakan Wawan, awal mulanya terdakwa Hendra Gunawan Wijaya dari PT Hensan datang ke tempatnya sembari menjelaskan ada proyek SKU dan mengajak kerjasama.
Saat itu, ia dijanjikan dengan fee oleh PT Hensan, namun untuk mekanisme pengajuan proyek dilakukannya, sedangkan untuk proposal penawaran dibuat oleh PT Hensan dan ia hanya sebatas tanda tangan saja.
Lalu, untuk harga juga dibuat juga oleh PT Hensan dan perusahaan miliknya digunakan KOP surat saja untuk penawaran sedangkan untuk prosesnya semuanya dikuasai oleh PT Hensan Andalas Putera
Lebih rincinya lagi, khusus untuk keuangan dibayarkan dengan pembagian 98,5 ke PT Hensan dan 1,5 persen ke PT Citra Wahana Sekar Buana.
”Tidak tahu sama sekali prosedur pengadaan SKU, karena semua yang mengerjakan merupakan pihak PT Hensan,” ungkap Wawan di persidangan.
Wawan mengaku alasannya percaya kepada terdakwa Hendra karena merupakan teman baiknya. Saksi juga mengaku tidak pernah berhadapan dengan pihak PT PLN dalam perjanjian kontrak, termasuk beberapa menandatanganan berkas dan berita acara.
Saksi lain, Djoko Mulyono mengatakan bahwa ada laporan peralatan di PLTA yang harus diganti karena sudah tidak maksimal sehingga dilakukan pengajuan anggaran dengan dilampirkan usulan dari daerah lalu kemudian ke pusat.
Saat jaksa menyentil siapa yang melakukan evaluasi terhadap usulan, saksi Djoko mengaku merupakan tim Enggenering yakni terdakwa Vincentius Fanny Janu Fidianto sebagai mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang sebagai Staf Engineering Pembangkitan dan Daryanto sebagai Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.
Dimuka persidangan saksi kenal sama Nehemia, namun ia baru tahu soal pertemuan Enggenering dan Nehemia saat perkara berjalan. Hal tersebutlah yang di dalami Jaksa soal apa isi pertemuan tersebut, namun saksi mengaku tidak tahu.
Saksi juga menerangkan untuk sumber harga semua dari terdakwa Daryanto yang mengatur dan tahu semuanya dan juga terdakwa Nehemia memang sudah masuk daftar mitra PT PLN.
Hal yang mengejutkan baru terungkap jika selama pengerjaan penggantian SKU dan AVR pihak PLN tidak sama sekali melakukan audit dengan diakui oleh keterangan Zulhendrianto selaku Deputi Group Head Audit Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Inspektorat Audit Sumatera dan Kalimantan PT PLN (Persero) dan Buchari selaku Vice President Audit Konstruksi, Pembangkitan dan EBT 1 serta selaku Auditor PT PLN (Persero).
Pasca persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan mengatakan, dari fakta persidangan bahwa lokus penandatanganan dan pencairan dana untuk proyek AVR dan SKU dilakukan di tempat yang berbeda sesuai dengan dakwaan JPU.
”Dalam fakta persidangan terungkap bahwa tempat pencairan dan penandatangan untuk proyek ini dilakukan ditempat yang berbeda, sehingga perkara ini kita dakwakan dengan 2 dakwaan yang berbeda,” sampai Arief.
Selain itu, ketika disinggung oleh jaksa di persidangan terkait adanya pertemuan dengan terdakwa Daryanto dengan Nehemia Indrajaya selaku PT Truba Engineering Indonesia, Arief menjawab hal tersebut untuk membuktikan bahwa perkara ini sudah dari awal terdapat permainan dan kesepakatan antara pihak PLN dan swasta.
”Sudah terbukti dipersidangan, bahwa dari tahap awal memang sudah ada permainan siapa saja yang mendapatkan proyek AVR dan SKU itu,” pungkas Arief. (JUL/RLS)






