Home Hukum Sidang Lanjutan Tipikor Sektor Pertambangan Ungkap Transaksi Rekening Kepala Sucofindo

Sidang Lanjutan Tipikor Sektor Pertambangan Ungkap Transaksi Rekening Kepala Sucofindo

Sidang Lanjutan Tipikor Sektor
LANJUTAN: Sidang lanjutan Tipikor Sektor Pertambangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 23 Februari 2026.

BencoolenTimes.com – Sidang lanjutan Tipikor Sektor Pertambangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 23 Februari 2026.

Sidang lanjutan Tipikor Sektor Pertambangan mengungkap fakta puluhan transaksi di rekening Terdakwa Imam Sumantri selaku Kepala Sucofindo dari Terdakwa Agusman.

Fakta ini terungkap dari keterngan saksi Bank BCA yang membeberkan mutasi rekening koran Bank BCA atas nama Imam Sumatri yang bersumber dari rekening Terdakwa Agusman.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury tersebut menghadirkan tujuh saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Masing-masing saksi berasal dari Kementerian ESDM, Perbankan, serta perusahaan terkait.

Saksi yang dihadirkan tersebut, yaitu Pegawai Kementerian ESDM Hendra Gunawan selaku koordinator pengawasan teknik pada saat itu dan Tias Nurcahyani selaku koordinator perlindungan lingkungan pada saat itu yang mereview jaminan reklamasi.

Kemudian ada Direktur Pembinaan Perusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI, Kabag Keuangan Sucofindo Bengkulu Hasan Sabihi, pihak BCA Rusdi Haris, serta perwakilan PT Inti Bara Perdana, Maria dan Suci.

JPU Kejati Bengkulu mengawali pemeriksaan dengan mendalami aliran transaksi di Bank BCA atas nama Imam Sumantri yang bersumber dari Agusman. Terungkap bahwa transaksi dari Agusman ke Imam Sumantri terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2024 dengan nominal yang bervariasi.

‘’Benar ada mutasi rekening di BCA atas nama yang Jaksa sebutkan dan kami sudah sampaikan rekening koran tersebut,’’ ujar Rusdi Haris saksi dari pihak BCA di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Saksi Hasan Sabihi menegaskan bahwa berdasarkan aturan internal dan kode etik perusahaan, setiap pembayaran dari konsumen atas pekerjaan Sucofindo seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi.

‘’Berdasarkan aturan Sucafindo dan juga kode etik, uang dari Konsumen bisa diawal namun harus ke Rekening Sucofindo bukan rekening pribadi kalau itu terjadi maka itu melanggar,’’ kata Hasan Sabihi yang merupakan saksi dari Kabag Keuangan Sucofindo Bengkulu.

Sedangkan persoalan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), saksi Hendra dari Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pengajuan RKAB sebelumnya telah ditolak karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

Saksi Hendra menegaskan, jika syarat belum dipenuhi maka RKAB tidak dapat diterbitkan. Pengajuan ulang, juga tidak dapat dilakukan apabila kekurangan sebelumnya belum dilengkapi.

Saksi Hendra juga menyebutkan bahwa pada pengajuan kedua RKAB, pihak perusahaan langsung mengajukan kepada Direktur Teknik yang saat itu dijabat Sunandiyo.

‘’Setahu saya bahwa kalau pengajuan penerbitan RKAB itu ditolak karena tidak memenuhi syarat maka tidak bisa diajukan lagi kalau syarat belum terpenuhi,’’ tambah Hendra.

Menanggapi keterangan para saksi, JPU dari Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, mengatakan bahwa fakta yang terungkap dalam sidang semakin menguatkan dakwaan mereka.

‘’Dari keterangan saksi tadi memperkuat dakwaan kita dan hal-hal ini yang menjadi fakta hari ini juga mendukung fakta sebelumnya,’’ singkat Arif.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version