BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang di Kabupaten Rejang Lebong dengan tiga terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jendral Balai Pengelola Trasportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan Bengkulu yakni Firman selaku Danru dan PPNS, Hengki selaku Pengatur Lalulintas, dan Wahyu selaku Petugas Penimbang kembali di sidangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (17/7/2024).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Paisol, SH.MH tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. JPU memanggil 8 orang saksi untuk didengar keterangannya yakni Teguh Ilman selaku Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, Nolita Oktavia selaku staf Tata Usaha Bidang Kehumasan BPTD Kelas III Bengkulu, Arrozi EL Fakhri selaku Pengawas Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding (PUT), Sadu Tardin selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di UPPKB PUT, Jalaludin Ahyar selaku PPNS di UPPKB PUT, kemudian Yuli Wahyu Hargono selaku PPNS di UPPKB PUT, Ririn Shandy Gumay selaku PPNS di UPPKB PUT
dan Aziz Mahmud selaku Penguji Kendaraan UPPKB PUT.
Dari 8 saksi yang dipanggil untuk didengar keterangannya di muka persidangan, 1 saksi yakni Teguh Ilman selaku Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu tidak hadir dengan alasan ada agenda lain. Sehingga 7 saksi yang memberikan keterangan di muka persidangan.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi Nolita menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan terdakwa. Dia mengaku, tugasnya hanya mengatur administrasi seperti mendata pegawai yang ada di BPTD kelas III Bengkulu, administrasi keluar masuk surat, dan kearsipan surat menyurat.
Beda halnya dengan saksi Arrozi EL Fakhri selaku Pengawas Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding (PUT), saat di hadapan Majelis Hakim, saksi Arrozi awalnya mengaku tidak mengetahui terkait pungli. Namun setelah dicecar Hakim, ia mengakui turut menikmati uang hasil pungli dari terdakwa mulai September 2023 sampai Maret 2024, sebelum kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu pada 22 Maret 2024. Saksi menerima uang pungli Rp 7 juta dan uang itu diakuinya sudah dikembalikan ke JPU. Pengakuan tersebut berdasarkan berkas perkara yang dibacakan Majelis Hakim dan keterangan tersebut dibenarkan oleh saksi.
“Biasanya ketua, kepala atau Danru itu tau. Jadi jangan ada tersembunyi di sini ya,” kata Hakim.
Hakim kemudian membacakan keterangan saksi yang tertuang dalam berkas perkara. Dimana dalam keterangan itu, saksi Arrozi mengaku menerima uang dan uang tersebut diantar terdakwa ke kediamannya yang ada di Kabupaten Kepahiang. “Saya mengakui kalau memang saya ada mendapatkan dana dari pengangkut batubara,” ungkap Hakim membacakan keterangan saksi Arrozi yang kemudian menanyakan apakah benar keterangan tersebut ? Lalu saksi menjawab “Memang pernah ngasih uang. Saya enggak tanya uangnya dari mana. Dia mengatakan dari timbangan. Seingat saya ada yang cash,” kata saksi Arrozi.
“Ini nanti diperiksa lagi, minggu depan dihadirkan lagi,” jelas Hakim usai mendengarkan keterangan Arrozi yang sempat membuat hakim geram lantaran dinilai berbelit-belit.
Sementara, saksi-saksi lainnya seperti Sadu Tardin sebagai komandan regu 1 Grub A, Jalaludin Ahyar sebagai komandan regu 3 Grub B dan Yuli Hargono sebagai Komandan Regu 2 Grub A di hadapan Majelis Hakim mengaku ikut melakukan pungli terhadap sopir-sopir. Dimana, jika sopir yang membawa angkutan melebihi tonase yang seharusnya dilarang, namun lolos bisa lewat karena memberikan uang Rp 20 ribu hingga Rp 80 ribu tergantung dengan mobil yang akan melewati Jembatan Timbang UPPKB PUT.
Setiap regu, hasil yang didapatkan nilainya berbeda-beda. Saksi Yuli dan Sadu mengaku melakukan dugaan pungli bagi kendaraan yang KIR-nya sudah mati masa berlakunya. Dan jika sopir tidak ingin ditilang, maka memberikan uang supaya lolos tanpa adanya penindakan.
Di dalam persidangan juga terungkap bahwa, personil atau petugas di Jembatan Timbang termasuk saksi-saksi mengakui memungut uang dari kepengurusan KIR para sopir truk. Hal itu diungkapkan saksi Jalal Jalaludin Ahyar selaku PPNS di UPPKB PUT. Per hari, mereka mendapatkan uang dengan jumlah kotor sekitar Rp 600 ribu. Uang hasil pungutan kemudian dikumpulkan, lalu dibagikan sama rata oleh anggota mereka. Dan dari hasil pungli ini ada disisihkan untuk diberikan kepada saksi Arrozi selaku Pengawas Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding (PUT) sebesar Rp 50 ribu per regu setiap harinya.
Di muka persidangan terungkap dengan jelas bahwa, saksi Arrozi mendapat setoran dari terdakwa Firman Rp 500 ribu sebanyak 6 kali dari pungli pengangkutan mobil batu bara.
Begitupun kesaksian dari Ririn yang merupakan anggota dari regu 4 Grub B yang komandan regunya terdakwa Firman, Ririn mengakui mendapatkan dan mengetahui mengenai pungli. Selain pungli dari hasil KIR serta pemberian dari sopir, ada juga hasil dari kupon senilai Rp 10 ribu yang nantinya ditukarkan ke saksi Neneng dan Riko yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
Sedangkan saksi Aziz bertugas sebagai Operator di Jembatan Timbang UPPKB PUT, namun mengaku tidak pernah melakukan pungli, ia hanya mengetahui bahwa sering melihat sopir memberikan uang kepada petugas piket melalui gestur tubuh dan Aziz hanya mendapatkan uang untuk makan saja.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda masih pada mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU Kejati Bengkulu.
Diketahui, kasus ini berawal dari Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menerima laporan dugaan pungli. Lalu tim Polda melakukan penyelidikan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat , 22 Maret 2024 dengan melakukan penyamaran sebagai kenek dan sopir truk yang akan masuk ke Jembatan Timbang.
Ketika masuk ke Jembatan Timbang, mobil diberhentikan oleh terdakwa Wahyu yang kemudian memeriksa KIR. Setelah diperiksa, terdakwa Wahyu menyatakan KIR sudah mati dan meminta agar membuat KIR baru. Lalu anggota yang menyamar menanyakan biaya pembuatan KIR baru dan terdakwa Wahyu menyampaikan sebesar Rp Rp 650 ribu dan terdakwa Wahyu menyampaikan akan membantu menguruskan pembuatan KIR baru.
Lantaran hanya memiliki uang Rp 300 ribu, terdakwa Wahyu kemudian meminta biaya DP atau uang muka untuk pembuatan KIR dan sisanya bisa dibayar lewat via transfer. Setelah itu, terdakwa Wahyu meminta surat tilang KIR dan membawanya masuk ke dalam Pos Kantor UPPKB PUT tak berselang lama, terdakwa Wahyu keluar dari Pos dan menyampaikan kepada sopir bahwa surat tilang tersebut sudah lewat masa penebusannya. Sehingga harus membuat KIR baru, jika tidak maka akan dikenakan tindakan tilang. Lalu sopir memberikan uang muka Rp 300 ribu yang diterima terdakwa Wahyu. Saat itulah Tim Polda Bengkulu mengamankan terdakwa Wahyu. Setelah itu, Tim Polda mengamankan terdakwa Firman yang ketika itu berada di dalam Pos dan mengamankan terdakwa Hengki. Dalam penggeledahan, tim Polda Bengkulu turut mengamankan barang bukti uang lebih dari dua juta rupiah. Selanjutnya ketiganya dibawa ke Polda Bengkulu. (BAY)






