
BencoolenTimes.com – Ali Kurniawan, terdakwa Korupsi Tunjungan Kinerja (Tukin) salah satu instansi vertikal di Bengkulu, tahun anggaran 2023 dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH menyampaikan bahwa perkara ini merupakan rangkaian perbuatan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh terdakwa Ali.
Perkara pertama, perkara korupsi Tukin Bengkulu tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 9.227.839.000. ‘’Tuntutan pidana pokok yang dibacakan JPU yaitu 8 (delapan) tahun penjara dipotong masa tahanan, pidana denda Rp 50.000.000 subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp1.460.717.800 subsidiair 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan,’’ kata Arief Wirawan.
Perkara kedua, perkara TPPU 2020-2022 Tukin tahun anggaran 2020-2023 dengan nilai kerugian Rp 5.086.350.000 berdasarkan perhitungan BPKP dan Tuntutan pidana pokok oleh JPU yaitu 8 (delapan) tahun, Pidana denda Rp 50.000.000 Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, uang pengganti Rp 4.618.456.300 subsidiair 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Barang-barang yang disita dari terdakwa berupa tanah dan bangunan, dan kebun kelapa sawit, kendaraan roda empat dan roda dua, dan beberapa barang elektronik.(JUL)





