Home Hukum Terjaring OTT Kejari, Kabid BKPSDM Ditetapkan Tersangka

Terjaring OTT Kejari, Kabid BKPSDM Ditetapkan Tersangka

OTT Kejari
Tim Kejari Seluma saat OTT Kabid BPKPSDM dan PPPK

BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Provinsi Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 8 orang yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait proses rekrutmen dan penerbitan Surat Keputusan (SK) 195 PPPK Tenaga Kesehatan.

Kasi Intelijen Kejari Seluma, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan, selain mengamankan 8 orang, Tim Kejari mengamankan barang bukti uang tunai Rp 27 juta, hasil dari uang yang dikumpulkan dari PPPK masing-masing Rp. 300 ribu. Uang tersebut diberikan untuk memperlancar proses pengurusan SK PPPK pada Dinas Kesehatan.

“Pada saat ekpos kesimpulannya menetapkan CB selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Seluma sebagai tersangka,” kata Andi, Selasa (11/4/2023).

Andi menjelaskan, OTT Kejari itu berawal dari adanya informasi akan dilaksanakannya penyerahan uang dari PPPK kepada tersangka, Senin (10/4/2023) kemarin. Atas dasar informasi tersebut, Kejari melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan, Selasa (11/4/2023).

“Hingga saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan berkaitan dengan perkara. Kita masih mengembangkan lagi,” demikian Andi.

Diketahui, proses rekrutmen P3K di Seluma dilakukan sejak 2022 lalu, dengan membuka formasi pada bidang Guru dan Tenaga Kesehatan. Rekrutmen dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga kontrak/honorer pada akhir 2023 mendatang. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version