BencoolenTimes.com – Zaman sekarang tak terbendung lagi manusia dengan aktivitas handphone. Hampir seluruh kalangan masyarakat memanfaatkan kecanggihan teknologi android, bahkan ada yang kecanduan tak bisa lepas dari handphone.
Banyak manfaat dari teknologi ini yang memudahkan untuk komunikasi, transaksi hingga berbagi informasi dan menceritakan kehidupan sehari-hari. Namun teknologi ini tak luput dari perilaku menyimpang dan melawan hukum, jika tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga terjadilah perkara medsos.
Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, telah menangani beberapa kasus mengenai perkara medsos atau Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE), salah satunya menyebarkan konten berbau asusila/pornografi.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma R, SH, MH menegaskan, terhadap orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila bisa dipidana.
“Terhadap orang yang menyebarkan konten pornografi bisa dihukum penjara,” kata Ivonne, Selasa (04/04/2023).
Ivonne menuturkan, penyebar konten berbau pornografi sendiri bisa dibuktikan sampai tahapan persidangan. Jika terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan, maka dapat dipidana.
“Untuk perkara yang disidangkan itu, biasanya itu dia-nya (pelaku) share (membagikan di dunia maya), jadi dia mendapatkan konten yang berbau pornografi, kemudian dia share melalui media sosial,” tutur Ivonne.
Pada Februari 2023, PN Bengkulu telah memvonis 2 terdakwa kasus penyebaran konten pornografi, masing-masing putus hukuman 5 bulan dan 8 bulan penjara.
“Februari, PN Bengkulu memvonis 2 terdakwa dengan hukuman masing-masing ada yang 5 bulan dan ada yang 8 bulan,” ucap Ivonne.
Ivonne mengimbau seluruh masyarakat agar bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media elektronik, jangan sampai masyarakat menjadi korban ataupun pelaku dari kecanggihan teknologi dimasa sekarang ini.
“Hati-hati dalam bermedia sosial (bermedsos), apabila disalahgunakan, maka akan ada konsekuensi hukumnya, masyarakat harus lebih bijak dan pintar menggunakan media sosial semakin berkembang seiring berjalannya waktu,” demikian Ivonne. (MIR)






