BencoolenTimes.com, – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil menangkap 7 tersangka Curat, Curas dan Curanmor (3C) dalam Operasi Musang Nala tahun 2022, Rabu (16/02/2022).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP. Lambe P. Birana menjelaskan, dari 7 tersangka tersebut ada satu orang yang merupakan buronan atau DPO.
“Dari 7 tersangka 4 orang di Polda Bengkulu dan sisanya dilimpahkan ke Polres Bengkulu,” ujar Sudarno
Terkait barang bukti yang dapatkan yakni handphone, STNK, 2 kendaraan motor dan satu buah mesin molen.
Para tersangka dan barang bukti saat ini di proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang berlaku dan para tersangka ditahan untuk selanjutnya apabila berkas perkara sudah lengkap akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan. (Cw 9)






