BencoolenTimes.com, – Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, S Effendi menilai sanksi sosial bagi pelaku pembuangan sampah sembarang lebih baik daripada dikenakan denda berupa materil. Ini sejalan dengan apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
“Kalau diberikan sanksi sosial akan membuat efek jera kepada pelaku dalam berkehidupan bermasyarakat dalam sosial, bukan untuk mempermalukan,” ungkap Effendi, Kamis (19/1/2023).
Effendi menyarankan agar pihak legislatif (DPRD) maupun eksekutif (Pemkot), untuk membuat regulasi tentang pemberian sanksi sosial membuang sampah sembarangan.
“Silakan pihak dewan untuk berkomunikasi kepada yang kami tua-tua ini (BMA,red), untuk membahas terkait sanksi yang pas terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan,” lanjutnya.
Ditegaskan Effendi, bahwa BMA Provinsi Bengkulu siap membantu dan mendukung Pemerintah Kota Bengkulu dalam membuat regulasi tersebut. (JRS)



