BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengamankan 21 sepeda motor dari Koperasi penerima dana program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).
Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH, MH menjelaskan, penyitaan aset kendaraan itu tindaklanjut dari surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, 5 April lalu. 21 unit sepeda motor yang disita tersebut dari 21 koperasi penerima dana Samisake di Kota Bengkulu.
“Motor tersebut merupakan inventaris yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu kepada sejumlah Koperasi penerima dana Samisake. Untuk menjalankan program bantuan Samisake, dan telah berakhir di 2021,” kata Yunita, Kamis (13/4/2023).
Yunitha menuturkan, penyitaan dilaksanakan dalam tempo dua hari pasca JPN memanggil para pengurus koperasi. Akhirnya, penyerahan dilakukan secara sukarela oleh para pengurus Koperasi.
“Kita menyerahkan langsung sebanyak 21 unit motor yang berhasil disita dari 21 koperasi penerima Samisake ke Pemda Kota Bengkulu,” jelas Yunitha.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan, pihaknya sempat kesulitan mengembalikan 21 unit motor tersebut, meskipun upaya surat menyurat kepada pengurus koperasi sudah sering dilakukan, namun tak membuahkan hasil.
“5 April lalu, memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Bengkulu. Kita meminta Kejari Bengkulu untuk melakukan penagihan angsuran keuangan dan sejumlah aset yang menjadi milik pemerintah daerah,” terang Nurlia.
Nurlia menyebut, total unit motor yang diberikan untuk penunjang pelaksanaan bantuan dana Samisake kepada koperasi sebanyak 51 unit, dan pihaknya baru bisa mengamankan sebanyak 31 unit, sisa 21 unit yang tertahan selama 2 tahun terakhir, akhirnya pengamanannya diserahkan kepada JPN Kejari Bengkulu.
“Dari 51 koperasi, sudah 31 koperasi mengembalikan motor, sisanya sebanyak 21 unit. Sudah bersurat selama ini, namun dari pengerus koperasi banyak alasan tidak mengembalikan,” demikian Nurlia.
Diketahui, saat ini Kejari Bengkulu tengah mengusut kasus dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2013 lalu dan telah menetapkan 4 orang tersangka. (BAY)





