BencoolenTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menertibkan pedagang yang masih berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ) di sekitar Pasar Panorama, Kamis pagi, 29 Januari 2026. Penertiban dilakukan setelah petugas mendapati sejumlah pedagang tetap memanfaatkan badan jalan meski penataan telah berulang kali dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik, terutama di Jalan Semangka, Jalan Belimbing, dan Jalan Manggis kawasan Pasar Panorama.
“Dari hasil pemantauan Rabu malam dan Kamis pagi, masih ada pedagang yang meletakkan barang dagangan di daerah milik jalan,” kata Sahat usai memimpin apel pagi di kawasan Jalan Semangka.
Menurut Sahat, pedagang yang melanggar didominasi pedagang ayam potong dan sayuran yang berjualan menggunakan mobil. Mereka memanfaatkan badan jalan serta penerangan dari toko-toko di sekitar pasar.
Usai apel pagi, petugas Satpol PP langsung melakukan penertiban dengan memberikan teguran dan meminta pedagang memindahkan lapak ke area yang telah disediakan di dalam pasar.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP melibatkan UPTD Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, petugas parkir dari Bapenda, PLN, serta ASN dan Satlinmas dari Kecamatan Singaran Pati dan sejumlah kelurahan di sekitar Pasar Panorama.
Sahat menegaskan pemerintah kota telah menyiapkan kios dan auning kosong di dalam Pasar Panorama untuk menampung pedagang. Ia menyebut tidak ada lagi alasan bagi pedagang untuk berjualan di luar area pasar.
“Fasilitas sudah tersedia. Kami ingin ketertiban pasar terjaga dan daerah milik jalan kembali bersih serta aman bagi pengguna jalan,” pungkasnya. (JUL/RMC)



