20 C
New York
Wednesday, October 14, 2026

Buy now

spot_img

Baru Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Beraksi dan Tertangkap

spot_img

BencoolenTimes.com – Baru keluar penjara, seorang pemuda berinisial TH (25) diduga kembali beraksi melakukan tindak kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Baru keluar penjara, seorang pemuda berinisial TH (25) yang merupakan Residivis kasus jambret, akhirnya tertangkap di kawasan Pasar Inpres, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Residivis kasus penjambretan ini diketahui baru 7 bulan menghirup udara bebas dan langsung kembali melakukan kejahatan dengan melakukan aksi Curanmor lintas provinsi di Kota Bengkulu.

Tim Opsnal mancan teluk Polsek Teluk Segara bersama Tim macan Gading Polresta Bengkulu akhirnya berhasil mengamankan Pemuda tersebut yang dari pemeriksaan awal, setelah keluar penjara diduga sudah berhasil beraksi mencuri motor di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal menegaskan, penangkapan ini merupakan respons cepat jajarannya atas maraknya laporan curanmor yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga  DPD LPK-RI Bengkulu Audensi dengan Polresta Bengkulu, Kapolresta Siap Dukung Tegakan Keadilan bagi Masyarakat

‘’Pengungkapan ini bentuk keseriusan kami. Meskipun terduga pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Bengkulu, tim tetap menelusuri petunjuk hingga berhasil menangkapnya dengan bantuan personel Polsek Lubuklinggau Utara I,’’ tegas Kapolsek.

Modus yang digunakan TH, lanjut Kapolsek, memang terbilang terencana, karena sengaja berangkat dari Kota Lubuklinggau dengan menaiki travel umum menuju Kota Bengkulu.

Sampai di Kota Bengkulu, TH langsung melancarkan aksinya sendirian menyusuri jalanan kota dengan berjalan kaki serta memanfaatkan layanan ojek online untuk memantau situasi dan membidik target sepeda motor yang minim pengawasan.

Setelah menemukan target, TH membobol kontak kendaraan menggunakan peralatan khusus yang telah disiapkan, seperti kunci Y, kunci L, gergaji besi, dan besi behel.

Baca Juga  Satreskrim Polres Kaur Berhasil Ungkap Pelaku 5 TKP Curanmor

Aksi kejahatan TH berlangsung intensif dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2026. Karena dari pengakuannya, tujuh TKP yang disasarnya tersebar di tiga Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran.

Di Wilkum Polsek Teluk Segara diduga ada 5 TKP), meliputi kawasan Jalan Sentot Alibasyah (Kelurahan Bajak), Jalan Iskandar (Kelurahan Tengah Padang), Jalan Bali (Kelurahan Kampung Bali) dan Jalan Jenderal Sudirman (Kelurahan Pintu Batu).

Sedangkan untuk TJ lain, dalam Wilkum Polsek Ratu Samban ada 1 TKP dan dalam Wilkum Polsek Muara Bangkahulu  ada 1 TKP. Dari Tersangka TH, penyidik berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian, Yamaha Aerox (Hitam list biru), Honda Beat Street (Putih) dan Honda Beat Deluxe (Hitam).

Selain unit kendaraan dan alat kejahatan, polisi menyita pakaian yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya berdasarkan rekaman CCTV di beberapa TKP.

Baca Juga  Kejari Kepahiang Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Proyek MCK

Polisi menduga sejumlah unit kendaraan hasil curian lainnya telah dijual ke wilayah Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong. Saat ini, penyidik masih berupaya mengejar keberadaan barang bukti lain berikut pihak penadah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Segara.  Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kepolisian mengimbau warga Kota Bengkulu untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kriminal di sekitar tempat tinggal.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!