BencoolenTimes.com – Gedung DPRD Bengkulu Utara, sempat heboh lantaran didatangi Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kedatangan Tim Kejari Bengkulu Utara tersebut, tidak lain dalam rangka penggeledahan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara Nomor: Print – 04 /L.7.12/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, penggeledahan dilakukan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. ‘’Ya, benar, ada kegiatan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara oleh Kejari Benggkulu Utara,’’ kata Wisdom.
Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bengkulu Utara yaitu didapat 4 Box Container yang berisikan dokumen Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2024 dan Barang Elektronik berupa 2 (Dua) Unit Laptop Merk ASUS TUF DASH F15 yang diperoleh untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik turut didukung oleh Tim Personel Pengamanan dari Komando Distrik Militer(KODIM) 0423 Bengkulu Utara dan Tim Intelijen Kejari Bengkulu Utara.
Kegiatan penggeledahan ini masih merupakan rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.
Dengan adanya kegiatan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran (TA) 2024, sebut akan ada pihak-pihak yang merasa keberatan dan akan melakukan upaya-upaya yang dapat mengganggu proses penyidikan, serta adanya upaya untuk pra peradilan.
Kejari Bengkulu menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan ketentuan hukum terkait lainnya, Jaksa berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi.
Pemberantasan korupsi adalah dengan mengandalkan diperlakukannya secara konsisten Undang-undang Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No, 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa sebagai penyidik merangkap sebagai penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan Kantor Sekretariat DPRD adalah tindakan Penyidik untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(OIL)





