BencoolenTimes.com – Persoalan dugaan penyerobotan lahan kembali menyeret PT Mutiara Sawit Seluma (MSS). Kali ini, Yon Solni, warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur, mengadukan perusahaan perkebunan tersebut ke Polres Seluma. Tak hanya mempersoalkan dugaan penguasaan lahan lebih dari satu hektare, Yon Solni juga mengeluhkan dugaan perusakan 28 batang pohon karet siap produksi dan portal kebun miliknya.
Pengaduan masyarakat (Dumas) itu disampaikan melalui dua kuasa hukumnya, Muhammad Akbar, SH, MH dan Inza Saputera, SH, dengan mendatangi Mapolres Seluma, Rabu siang, 14 Oktober 2026. Mereka meminta persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2018 tersebut mendapat penanganan dan kejelasan hukum.
Kuasa hukum Yon Solni, Muhammad Akbar, mengatakan pengaduan itu merupakan langkah yang ditempuh setelah kliennya mengaku mengalami persoalan atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.
”Kedatangan kami ke Mapolres Seluma ini untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan dan perusakan tanaman pohon karet yang dilakukan oleh PT MSS terhadap tanah milik Pak Yon Solni atau klien kami,” ujar Akbar.
Ditambahkan Inza Saputera, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut batas dan penguasaan lahan. Dugaan kerusakan tanaman karet yang telah memasuki masa produksi juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi kliennya.
Inza Saputera menjelaskan, terdapat sekitar 28 batang pohon karet yang diduga dirusak. Selain itu, pihaknya mempersoalkan penggunaan sebagian lahan yang diklaim milik Yon Solni untuk pembangunan jalan bagi kepentingan perusahaan serta dugaan perusakan portal kebun.
Lokasi lahan yang menjadi pokok persoalan berada di Desa Air Teras, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. Luasnya disebut mencapai lebih dari satu hektare.
Inza mengungkapkan, pihaknya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur komunikasi dengan perusahaan. Surat keberatan disebut telah disampaikan, disusul somasi agar kedua belah pihak dapat bertemu dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, menurut Inza, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Somasi yang dilayangkan disebut belum mendapat balasan, sedangkan pertemuan untuk membahas penyelesaian persoalan juga belum terlaksana.
”Kami dari pihak kuasa hukum Pak Yon Solni telah berupaya beritikad baik. Yakni, dengan melayangkan somasi dan memberikan peringatan agar pihak perusahaan bertemu dengan Pak Yon Solni secara kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara ini,” tegas Inza.
Belum adanya penyelesaian yang dirasakan kliennya membuat pihak kuasa hukum memilih membawa persoalan tersebut ke Polres Seluma. Mereka berharap pengaduan itu tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi ditindaklanjuti dengan penelusuran fakta di lapangan.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyerobotan lahan, memeriksa batas serta dasar kepemilikan tanah, dan menelusuri dugaan perusakan tanaman karet maupun portal kebun.
”Kami berharap pengaduan ini ditindaklanjuti agar persoalan yang dialami klien kami mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Humas PT MSS, Julian Simon, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Seluma terkait pengaduan tersebut.
”Sementara belum dapat pemberitahuan resmi dari Polres. Jika memang benar adanya laporan itu, maka sepenuhnya kami serahkan ke pihak penegak hukum,” singkatnya.
Dengan demikian, persoalan lahan yang diklaim milik Yon Solni tersebut kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum. Penelusuran diperlukan untuk memperjelas status dan batas lahan, penggunaan tanah untuk pembangunan jalan, serta kebenaran dugaan perusakan tanaman karet dan portal kebun.
Hingga berita ini ditulis, dugaan penyerobotan dan perusakan tersebut masih berupa pengaduan dari pihak Yon Solni. Pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku. (RSL)





