Home Info Daerah KPU Lebong Tetapkan DPSHP

KPU Lebong Tetapkan DPSHP

Komisioner KPU Lebong, Divisi Data dan Informasi, Yayan Herdian, S.IP

BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong sebanyak 81.846 pemilih.

Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih kembali diminta untuk memastikan dirinya sudah terdaftar. Bisa dilakukan secara online maupun di lokasi pengumuman DPSHP di PPS di tempat tinggal masing-masing.

Komisioner KPU Lebong, Divisi Data dan Informasi, Yayan Herdian, S.IP, mengatakan, DPSHP saat ini mulai dicetak untuk selanjutnya didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya diumumkan dan ditempelkan di lokasi-lokasi strategis pada 17 hingga 23 Juni mendatang. Dalam hal ini kita berharap masyarakat bisa aktif mengecek data diri mereka maupun keluarga.

Baik itu sudah terdaftar atau belum dalam DPSHP meski sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, kesalahan pada elemen data pemilih hingga adanya pemilih yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Setiap tanggapan dan masukan masyarakat ini bisa disampaikan kepada PPS diwilayahnya masing-masing. Kami pastikan setiap tanggapan dan masukan akan ditindaklanjuti,” kata Yayan.

Lanjutnya Yayan, tanggapan dan masukan masyarakat tersebut sangat dibutuhkan dalam tahapan pemuktahiran pemilih selanjutnya. Yaitu Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA). Final penetapannya pada pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan pada 20 hingga 21 Juni mendatang.

“Finalisasinya bulan depan, dengan melaksanakan pleno rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang akan digelar bulan depan,” jelasnya.

Ditambahkan Yayan, perubahan jumlah pemilih tersebut masih tetap berpotensi terjadi. Mengingat masih ada beberapa tahapan lainnya setelah DPT Pemilu 2024 ditetapkan. Selain Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb), juga ada Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal ini masih sangat terbuka peluang untuk penambahan jumlah pemilih baru. Apalagi dalam DPSHP yang sudah ditetapkan, masih ada 2.314 pemilih potensial non
KTP-el.

“Artinya mereka sudah didata tapi mereka belum memiliki KTP-el. Mereka dimasukkan karena pada 14 Februari 2024 hak pilih mereka sudah masuk,” demikiannya. (AJE)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version