BencoolenTimes.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, di Ruang Auditorium BPK RI Kantor Perwakilan Bengkulu, Senin (13/3/2023).
LKPD diserahkan langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Sekda Lebong Mustarani Abidin, Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi beserta Inspektur Inspektorat Daerah M Taufik Andary.
Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, LKPD yang diserahkan merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Arahan dan bimbingan dari BPK Perwakilan Bengkulu sangat diharapkan. Sehingga kedepan, kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel dan diharapkan dapat mempertahankan opini,” ungkap Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyatakan, eksekutif dan legislatif berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan seluruh visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan.
Carles optimistis, Pemkab Lebong bisa kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Untuk itu, penyusunan LKPD menyusun laporan keuangan dengan sangat teliti dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Mudah-mudahan itu menjadi perhatian sungguh-sungguh. Apa yang sudah disampaikan adalah hal yang kita yakini sudah dilakukan secara maksimal,” jelas Carles. (OIL)






