Home Hukum Polisi Tangkap Terduga Pencuri 7 Motor di Bengkulu, Uang Hasil Penjualan Dipakai...

Polisi Tangkap Terduga Pencuri 7 Motor di Bengkulu, Uang Hasil Penjualan Dipakai Beli Sabu dan Judi Slot

Polisi Tangkap Terduga
Keterangan: Konferensi pers Polresta Bengkulu

BencoolenTimes.com – Polresta Bengkulu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan seorang pria berinisial TH (26). Tersangka diduga beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Polsek Teluk Segara setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat.

“Kami tidak ingin penanganan perkara berhenti hanya karena keberadaan terduga pelaku berada di luar daerah. Setiap informasi yang diperoleh personel harus ditindaklanjuti dan dikembangkan secara terukur,” ujar Rahmad.

Menurut dia, koordinasi dan ketekunan petugas di lapangan menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara serta memberikan kepastian penanganan hukum kepada masyarakat.

Tersangka ditangkap tim opsnal Polsek Teluk Segara di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Inpres, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Rabu (7/10/2026).

Penangkapan bermula dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Sentot Alibasyah, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Lubuklinggau.

Tersangka mengaku beraksi di tujuh TKP

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TH mengaku melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam setiap laporan pencurian serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian.

Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Unyil di kawasan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Pada 18 Agustus 2026, tersangka mengaku mencuri Honda Beat berwarna hitam di Kelurahan Pintu Batu. Motor tersebut dijual seharga Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, pada 23 Agustus 2026, tersangka diduga mencuri Honda Vario Techno berwarna merah di Kelurahan Kampung Bali dan menjualnya seharga Rp 3 juta.

Pada 31 Agustus 2026, tersangka kembali mengaku mencuri Yamaha Aerox berwarna hitam-biru di Kelurahan Tengah Padang. Motor tersebut dijual seharga Rp 4 juta.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, uang hasil penjualan kendaraan itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, bermain judi slot, serta membeli barang-barang kebutuhan kos.

Gagal mencuri satu motor, tersangka mengambil kendaraan lain

Aksi terakhir yang diungkap polisi terjadi pada Senin (5/10/2026) dini hari di kawasan Gang Sentot 4, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara.

Tersangka disebut berangkat dari Lubuklinggau menggunakan bus travel. Setibanya di Kota Bengkulu, dia berjalan menyusuri kawasan kos-kosan di sekitar Kampung Bali dan Kelurahan Bajak untuk mencari sepeda motor yang dapat dicuri.

Di salah satu kos, tersangka mencoba merusak kunci kontak Honda Beat Deluxe menggunakan kunci berbentuk huruf T. Namun, upaya tersebut gagal setelah mata kunci patah di dalam kontak kendaraan.

Tersangka kemudian meninggalkan motor tersebut dan membuang patahan kunci ke saluran air di sekitar kos.

Sekitar 15 menit kemudian, tersangka kembali melalui pintu belakang kos dan menemukan Honda Beat Street berwarna perak yang tidak terkunci setang.

Motor itu didorong keluar menuju tanah kosong di sebelah bangunan. Setelah sempat ditegur warga, tersangka memindahkan kendaraan ke gang di samping lokasi.

Tersangka kemudian diduga menghidupkan motor dengan menarik dan menyambungkan kabel kontak sebelum membawanya pergi.

Polisi amankan empat sepeda motor

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat sepeda motor yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian.

Kendaraan yang ditemukan antara lain Yamaha Aerox berwarna biru-hitam dengan nomor polisi BD 5266 QH, Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi BD 2524 MC, Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi BD 4965 KW, serta Honda Beat berwarna perak.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa pakaian, kunci, perangkat kunci kontak, dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Kapolresta Bengkulu menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik telah memeriksa saksi dan korban, menetapkan serta menahan tersangka, dan menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version