Home Hukum Polresta Bengkulu Amankan Dua Pengguna Aktif Sabu, Salah Satunya Oknum Lurah

Polresta Bengkulu Amankan Dua Pengguna Aktif Sabu, Salah Satunya Oknum Lurah

BencoolenTimes.com – Polresta Bengkulu mengamankan dua orang pengguna aktif narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pasca Operasi Antik pada 8 Juli 2025.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Joni Apriadi (45), warga Kayu Kunyit, Kabupaten Manna dan Oknum ASN bernama Jomes Kharli (44) yang menjabat sebagai Lurah.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pihaknya mengamankan JA dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 527,6 gram. Dengan rincian dua paket sedang dan empat paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta 12 paket sedang diduga ganja.

”Insial JA ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2011 dengan vonis empat tahun penjara,” ujar Sudarno saat konferensi pers, Senin 14 Juli 2025.

Sementara itu, Oknum Lurah Jomes Kharli (44) ditangkap di Jalan Pariwisata, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban. Saat ditangkap, Jomes kedapatan memakai sabu dan juga ditemukan satu paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu dengan total berat 17,88 gram.

”JK ini jabatannya ASN dan menjabat sebagai salah satu Lurah,” lanjut Sudarno.

Diketahui juga bahwa Oknum Lurah tersebut sudah pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2011 dan menjalani hukuman tujuh bulan kurungan.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version