BencoolenTimes.com, – Tim Macan Cempaka Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka menangkap RJ (29) alias Codet warga Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati yang merupakan terduga bandit pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggasak sepeda motor milik mahasiswa inisial A yang diparkir di Teras Klinik Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, dugaan pencurian kendaraan roda dua tersebut terjadi pada 10 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB. Kejadian bermula dari korban yang bekerja di Klinik memarkirkan kendaraannya jenis Yamaha Aerok di Teras Klinik. Sepeda motor tersebut diduga dicuri Codet yang aksinya terekam kamera CCTV.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 26 juta dan kemudian melaoorkan ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu. Usai menerima laporan,
Tim Opsnal Macan Cempaka bergerak mencari diduga pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV yang didapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu didapatkan informasi bahwa Codet berada di Wilayah Kelurahan Sawah Lebar. Setelah Itu, Tim Opsnal Macan Cempaka dibackup Tim Opsnal Ratu Agung langsung menuju lokasi terduga pelaku berada. Setelah sampai di lokasi, petugas langsung mengamankan Codet bersama sejumlah barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Gading Cempaka untuk proses lebihlanjut.
“Barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni 1 buah plat Nopol BD 5311 IF, 1 pasang Spion, 1 buah kunci berbentuk Leter T, 2 buah mata kunci Leter T,” kata Kadek Suwantoro, Selasa (6/2/2024).
Kadek Suwantoro menambahkan, Codet dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya 9 tahun bahkan sampai 12 tahun. (BAY)






