BencoolenTimes.com – Tuntutan 6 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kabupaten Kaur tahun 2022, seluruhnya sama. Yaitu pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Tuntutan 6 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres ini dibacakan saat sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 20 Januari 2025. Sedangkan satu terdakwa lainnya, dituntut lebih ringan dari 6 terdakwa tersebut, sesuai perannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menyatakan ke 6 terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meskipun tuntutan diberikan sama terhadap para terdakwa, namun untuk uang pengganti berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing.
Yaitu, untuk terdakwa Agusman Efendi selaku mantan Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Kaur, sekaligus KPA, dituntut uang pengganti sebesar Rp 280 juta lebih dan terdakwa Pandariadmo selaku PPK sebesar Rp 581 juta lebih.
Kemudian terdakwa Melden Efendi selaku Direktur CV. SYB dituntut uang pengganti sebesar Rp 444 juta lebih, terdakwa Soudarmadi Agus selaku Peminjam perusahaan CV. SYB sebesar Rp 556 juta lebih.
Sedangkan, terdakwa Thavib Setiawan selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur dituntut uang pengganti sebesar Rp 41 juta lebih dan terdakwa Indrayoto Peminjam perusahaan CV. TJK dituntut uang pengganti sebesar Rp 138 juta lebih subsidair 1 tahun penjara.
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yakni Rustam Effendi selaku
Wakil Direktur CV. TP, selaku Konsultan perencana dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara ditambah wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 22 juta lebih.
‘’Untuk 6 terdakwa, kami tuntut dengan hukuman pidana sama, yaitu selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara dan ditambah membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda sesuai peran masing-masing para terdakwa,’’ jelas Bobbi Muhamad Ali Akbar, Ketua Tim JPU Kejari Kaur.
Dilanjutkan Bobbi, untuk terdakwa konsultan perencanaan, tuntutannya memang lebih ringan, lantaran DPA-nya terpisah dari APBN, yaitu hanya sebesar Rp 150 juta. ‘’Dengan kerugian keuangan negara Rp 97 juta dan sudah dikembalikan terdakwa Rp 75 juta,’’ tambah Bobbi.
Sementara itu, setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kaur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang Diketuai Hakim Agus Hamzah, memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 6 februari 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi/pembelaan dari para terdakwa.(OIL)