Sunday, May 19, 2024
spot_img

Caleg Gagal Sekaligus Ketua KONI Ini Dipenjara, Berikut Kasusnya

BencoolenTimes.com, – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan caleg gagal inisial HZ ditahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik bidang Pidana Khusus atas perkara dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di KONI) Provinsi Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Tersangka HZ ditahan JPU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Selasa (16/4/2024) mengatakan, penahanan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Berikan Layanan Internet Tingkat Desa

Sebelumnya, HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21, sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel, maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. Namun, setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Berikan Layanan Internet Tingkat Desa

Atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka dalam perkara ini memalsukan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif, untuk penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” kata Vanny. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!