BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan uang kerugian negara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta inisial NW yang merupakan oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, kerugian keuangan negara yang dititipkan oleh tersangka NW kepada penyidik Kejati Sumsel senilai Rp.169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).
“Uang diserahkan Keluarga didampingi Penasehat Hukum tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” kata Vanny, Senin (1/4/2024).
NW selaku oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
“Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” demikian Vanny. (BAY)