4.4 C
New York
Friday, December 13, 2024

Buy now

spot_img

Penyidik Kejaksaan Terima Penitipan Uang Kerugian Negara dari 1 Tersangka Korupsi Aset

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan uang kerugian negara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta inisial NW yang merupakan oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, kerugian keuangan negara yang dititipkan oleh tersangka NW kepada penyidik Kejati Sumsel senilai Rp.169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).

“Uang diserahkan Keluarga didampingi Penasehat Hukum tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” kata Vanny, Senin (1/4/2024).

NW selaku oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

“Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” demikian Vanny. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!