12.7 C
New York
Sunday, May 24, 2026

Buy now

spot_img

Belum Genap Tiga Bulan Masuk DPO, Terpidana TPKS Tertangkap

BencoolenTimes.com – Belum genap Tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyi Asin (Muba), terpidana Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bernama Fahrul Rozi berhasil di bekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Belum genap Tiga bulan, Fahrul Rozi, Terpidana Perkara TPKS yang masuk DPO Kejari Muba sejak 26 Februari 2026 lalu, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel pada Jumat Malam, 22 Mei 2026 di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumsel.

Baca Juga  Tindaklanjut Perkara Baru, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Fahrul Rozi Alias Balung merupakan Terpidana dalam Perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

’’Terpidana sudah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terpidana Fahrul Rozi Alias Balung dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024,’’ ungkap Vanny.

Baca Juga  Upaya Pemulihan KN Terus Dilakukan, Kejaksaan Kembali Terima Titipan Uang Lebih Setengah Triliun

Dijelaskan Vanny, beberapa hari sebelum mengamankan Terpidana Fahrul Rozi, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi keberadaan DPO tersebut dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumsel.

Tim Tabur Kejati Sumsel lalu melakukan maping keberadaan DPO tersebut, yang infonya melakukan aktivitas di kebun setiap harinya dari shubuh sampai menjelang maghrib.

Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan keberadaan DPO di lokasi kebun tersebut dan benar DPO tersebut pulang dari kebun menjelang magrib agar tidak terdeteksi.

Baca Juga  Perkara Dugaan Tipikor Pemberian KUR Tambah Tersangka

‘’Setelah memastikan Terpidana ini pulang, kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel langsung mengamankan Terpidana Fahrul Rozi yang sedang berada di rumah tetangganya dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,’’ lanjut Vanny.

Ditambahkan Vanny, mereka mengimbau kepada seluruh yang masuk dalam DPO Kejati Sumsel dan jajaran, untuk segera menyerahkan diri. ‘’Karena dipastikan, mereka akan di kejar Tim Tabur, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,’’ demikian Vanny.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!