BencoolenTimes.com – Upaya Pemulihan KN (Kerugian Negara) terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang merugikan Negara hingga Rp 1,4 Triliun lebih.
Upaya Pemulihan KN dalam Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL oleh Kejati Sumsel kembali dilakukan yang nilainya sebesar Rp 591.717.734.400.
Uang titipan untuk pengganti KN tersebut, diterima dari WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai sekarang. Uang titipan tersebut diserahkan oleh WS melalui Kuasa Hukumnya.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dengan diterimanya uang titipan dari terdakwa WS tersebut, total pemulihan atau pengembalian uang KN dalam perkara Pemerian Fasilitas Kredit Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL sudah mencapai Rp 1.208.832.250.
Dimana diketahui, total KN yang timbul akibat perkara Tupikor Pemberian Fasilitas Kredit Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, mencapai Rp 1,4 Triliun lebih.
’’Dengan diterimanya uang titipan Pengembalian KN dari WS tersebut, totalnya hingga saat ini mencapai Satu Koma Dua Triliun. Sehingga sisanya tinggal Dua Ratus Miliar Rupiah leboh,’’ ungkap Vanny.
Dilanjutkan Vanny, sisa kerugian negara dalam perkara tersebut, seluruh akan lunas. Hal ini seperti yang dijanjikan WS kepada pihak Kejati Sumsel dengan jangka waktu lebih kurang satu bulan.
’’Jika WS yang merupakan salah satu terdakwa ini tidak bisa memenuhi pelunasan sisa uang pengganti Kerugian Negara tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset tanah kebun yanng telah dilakukan penyitaan sebelumnya,’’ lanjut Vanny.
Ditambahkan Vanny, Pemulihan KN yang terus mereka lakukan ini, tidak lain merupakan salah satu langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam Pemulihan sekaliugus Penyelamatan KN terkait perkara tersebut.
’’Ini merupakan salah satu langkah besar penyidik kita, karena dalam penanganan Perkara Tipikor, tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya. Akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,’’ imbuh Vanny.(OIL)



