17.1 C
New York
Tuesday, May 5, 2026

Buy now

spot_img

Sudah Tersangka, HMI Cabang Bengkulu Mintak Oknum Pejabat Kampus Dicopot

BencoolenTimes.com – Sudah tersangka, HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Bengkulu mendesak pihak kampus mencopot Oknum Pejabat Kampus inisial YA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

Sudah tersangka, HMI Cabang Bengkulu menyebut YA sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Wakil Rektor (Warek) III salah satu kampus swasta di Kota Bengkulu.

Sudah tersangka, HMI Cabang Bengkulu, menyampaikan desakan tersebut berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/976/IV/RES.1.6/2026/Reskrim Polresta Bengkulu tanggal 30 April 2026, yang menetapkan YA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023.

‘’Kami sudah memegang surat penetapan tersangka dari Polresta Bengkulu. Seorang tersangka kekerasan tidak pantas menjadi pimpinan kampus yang seharusnya menjadi teladan,’’ sampai Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bengkulu, Muhammad Rizky Perdana.

Rizky menegaskan, jabatan Warek III yang membidangi kemahasiswaan menuntut integritas tinggi, keteladanan, serta tanggung jawab moral, khususnya di lingkungan kampus.

Sehingga, status tersangka dalam kasus kekerasan fisik dinilai telah mencederai marwah institusi pendidikan dan merusak kepercayaan mahasiswa terhadap kampus.

‘’Kami menilai jabatan yang mengurusi mahasiswa tidak boleh dipegang oleh figur yang tersandung kasus etik dan pidana. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi soal marwah akademik, untuk itulah kami mendesak pihak Rektorat dan Yayasan dimana YA menjabat segera mencopot YA dari jabatannya,’’ tegas Rizky yang didamping Wakil Sekretaris Umum PTKP HMI Cabang Bengkulu, Ridho Pangestu.

Selain itu, dari hasil kajian, HMI Cabang Bengkulu menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan krisis kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi.

HMI Cabang Bengkulu melalui Bidang PTKP menyoroti bahwa tindakan yang melibatkan pejabat kampus dalam dugaan kekerasan telah mencederai prinsip dasar institusi pendidikan sebagai ruang yang aman, bermoral dan menjunjung tinggi hukum.

Penetapan status tersangka terhadap oknum pejabat kampus tersebut, menjadi fakta hukum yang tidak dapat diabaikan. Dalam perspektif etika publik, pejabat kampus yang telah berstatus tersangka dinilai kehilangan legitimasi moral untuk tetap menduduki jabatan strategis.

‘’Kampus adalah ruang pembentukan nilai dan karakter, jadi ketika pejabatnya terlibat dalam tindak kekerasan dan telah berstatus tersangka, maka tidak ada lagi ruang kompromi, yang bersangkutan harus segera dicopot dari jabatannya,’’ tegas Rizky lagi.

HMI Cabang Bengkulu juga mengaitkan persoalan ini dengan asas rechtmatigheid van bestuur, yakni prinsip dalam hukum administrasi yang menegaskan bahwa setiap pejabat publik harus bertindak berdasarkan hukum dan menjaga legitimasi jabatannya.

Sehingga, jika mempertahankan pejabat yang telah berstatus tersangka, bisa dinilai bertentangan dengan asas tersebut, karena mencederai prinsip legalitas dan kepatutan dalam jabatan publik.

Selain itu, tindakan yang diduga dilakukan juga mencerminkan detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk membina dan melindungi mahasiswa justru diduga digunakan dalam tindakan kekerasan, yang jelas menyimpang dari tujuan jabatan.

Lebih lanjut, secara normatif, HMI Cabang Bengkulu juga menilai bahwa tindakan kekerasan oleh dosen atau pejabat kampus bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus harus dicegah dan ditindak tegas, serta tidak boleh ada pembiaran oleh institusi.

Selain itu, dalam kerangka etika profesi, dosen sebagai pendidik profesional juga terikat pada kewajiban menjaga perilaku dan integritas sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip etika akademik dan tanggung jawab moral kepada mahasiswa.

Untuk itulah, sekali lagi, HMI Cabang Bengkulu meminta pihak kampus tempat YA menjabat sebagai Warek III, segera melakukan pencopotan, demi menjaga marwah akademik dan memberikan rasa aman bagi civitas akademika. Serta, menuntut pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas serta tidak melindungi pejabat yang telah menjadi tersangka tindak pidana.

Ridho menambahkan, HMI Cabang Bengkulu menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak kampus untuk menunda keputusan. ‘’Kami mendesak pencopotan dilakukan tanpa syarat,’’ tegas Ridho.

‘’Jika ini diabaikan, maka kampus telah gagal menjaga integritasnya dan turut bertanggung jawab atas rusaknya kepercayaan publik,’’ desak Ridho.

HMI Cabang Bengkulu juga menyatakan siap mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk tekanan publik apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak universitas.

‘’Pencopotan bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah langkah minimum untuk menyelamatkan marwah kampus dari praktik kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan,’’ imbuh Ridho.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!