15.2 C
New York
Tuesday, May 5, 2026

Buy now

spot_img

Berkas Perkara Tersangka AS Dinyatakan P21, Kamis Dilimpahkan

BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) Tersangka AS, Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pemerintah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) pemberian kredit kepada PT. Agung Jaya Group (AJG), sudah dinyatakan P21 alias dinyatakan lengkap.

Berkas Perkara (BP) Tersangka AS sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan saat ini tinggal menunggu pelaksanaan Pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak menjelaskan, Kejari Bengkulu sudah menerbitkan P21 terkait Berkas Perkasa (BP) Tersangka AS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang ditangani Polda Bengkulu.

”Sudah P21 dan informasi dari Kejari Bengkulu, kalau tidak ada perubahan, pelimpahan tahap dua dijadwalkan Kamis mendatang (7 Mei 2026). Nanti kita informasikan lagi pada saat pelaksanaan pelimpahan,” ungkap Wisdom.

Baca Juga  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke JPU

Untuk diketahui, Mantan Dirut Bank Pemerintah berinisial AS dipastikan menjadi tersangka dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Perbankan yang ditangani Penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Mantan Dirut Bank Pemerintah berinisial AS dan pernah menjabat dua periode tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Fismondev dengan dibuktikan masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Penetapan AS sebagai tersangka tersebut, masih berkaitan atau satu rangkaian dengan perkara yang sudah masuk meja hijau, atau bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak sebelumnya juga menyampaikan, SPDP yang masuk ke Kejati Bengkulu atas nama tersangka AS, memang pernah masuk pada Desember 2025 lalu. Hanya saja saat itu dikembalikan karena berkasnya belum ada.

Baca Juga  Mantan Dirut Bank Pemerintah Tersangka

‘’Yang Desember itu sudah pernah masuk, tapi kita kembalikan karena berkasnya belum masuk dari penyidik. Kemudian tanggal Dua April 2026 penyidik kembali mengirimkan SPDP atas nama isial AS,’’ singkat Wisdom saat itu.

Dalam perkara Tipibank Bank Pemerintah Cabang Kepahiang tersebut, bermula dengan adanya kredit yang diberikan kepada PT. Agung Jaya Grup (AJG).

Diketahui, pengajuan kredit awal sebesar Rp 6 miliar, namun yang disetujui oleh pihak bank sebesar Rp 5 miliar. Bahkan dalam perkara ini, Polda Bengkulu telah menetapkan empat pejabat/pegawai internal bank sebagai tersangka, masing-masing berinisial YM, YS, YG, dan DN.

Penetapan dilakukan pada Desember 2025 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2026. Serta saat ini perkaranya sudah bergulir di persidangan PN Bengkulu.

Baca Juga  Gugatan Mantan Karyawan Bank Pemerintah Ditolak

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pemerintah Cabang Pembantu Kepahiang dan menyita ratusan dokumen terkait.

Kasus ini diduga terjadi akibat penyaluran kredit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan, sehingga berujung pada kredit bermasalah.

Selain itu, dari data dan fakta pada beberapa kali persidangan perkara tersebut, di ketahui bahwa adanya indikasi kuat bahwa yang menjadi penentu kredit tersebut bisa dicairkan, adalah pemimpin pada Bank Pemerintah yang menjabat saat itu.

Meskipun diketahui, sejak awal pengajuan, sudah ada penolakan karena dinilai pengajuan tidak memenuhi persyaratan. Namun anehnya pengajuan kredit tersebut tetap bisa di cairkan.

Selain itu, berbagai fakta juga terungkap dalam fakta persidangan, khususnya dari para saksi Internal Bank Pemerintah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di PN bengkulu.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!