4.8 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Mantan Dirut Bank Pemerintah Tersangka

BencoolenTimes.com – Mantan Dirut (Direktur Utama) Bank Pemerintah dipastikan menjadi tersangka dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Perbankan yang ditangani Penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Mantan Dirut Bank Pemerintah berinisial AS dan pernah menjabat dua periode tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Fismondev dengan dibuktikan masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Penetapan AS sebagai tersangka tersebut, masih berkaitan atau satu rangkaian dengan perkara yang sudah masuk meja hijau, atau bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Fri Wisdom S. Sumbayak tidak menampik hal tersebut.

Baca Juga  Asintel Kejati Bengkulu Jadi Kajari

Disampaikan Wisdom, SPDP yang masuk ke Kejati Bengkulu atas nama tersangka AS, memang pernah masuk pada Desember 2025 lalu. Hanya saja saat itu dikembalikan karena berkasnya belum ada.

‘’Yang Desember itu sudah pernah masuk, tapi kita kembalikan karena berkasnya belum masuk dari penyidik. Kemudian tanggal Dua April 2026 penyidik kembali mengirimkan SPDP atas nama isial AS,’’ singkat Wisdom.

Untuk diketahui, dalam perkara Tipibank Bank Pemerintah Cabang Kepahiang tersebut, bermula dengan adanya kredit yang diberikan kepada PT. Agung Jaya Grup (AJG).

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Masuk Gerbong Rotasi

Diketahui, pengajuan kredit awal sebesar Rp 6 miliar, namun yang disetujui oleh pihak bank sebesar Rp 5 miliar. Bahkan dalam perkara ini, Polda Bengkulu telah menetapkan empat pejabat/pegawai internal bank sebagai tersangka, masing-masing berinisial YM, YS, YG, dan DN.

Penetapan dilakukan pada Desember 2025 dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2026. Serta saat ini perkaranya sudah bergulir di persidangan PN Bengkulu.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pemerintah Cabang Pembantu Kepahiang dan menyita ratusan dokumen terkait.

Kasus ini diduga terjadi akibat penyaluran kredit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan, sehingga berujung pada kredit bermasalah.

Baca Juga  Perkara Fasilitas Kredit Lanjut, Tersangka Bertambah

Selain itu, dari data dan fakta pada beberapa kali persidangan perkara tersebut, di ketahui bahwa adanya indikasi kuat bahwa yang menjadi penentu kredit tersebut bisa dicairkan, adalah pemimpin pada Bank Pemerintah yang menjabat saat itu.

Meskipun diketahui, sejak awal pengajuan, sudah ada penolakan karena dinilai pengajuan tidak memenuhi persyaratan. Namun anehnya pengajuan kredit tersebut tetap bisa di cairkan.

Selain itu, berbagai fakta juga terungkap dalam fakta persidangan, khususnya dari para saksi Internal Bank Pemerintah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di PN bengkulu.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!