BencoolenTimes.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pemerintah, informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Kredit Modal Kerja (KMK) yang saat ini sedang ditengani Penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Mantan Direktur Utama Bank Pemerintah informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Untuk diketahui, kasus ini sendiri masih berkaitan atau satu rangkaian dengan perkara yang sudah masuk meja hijau, atau bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dimana dalam perkara tersebut, berkaitan dengan adanya kredit yang diberikan kepada PT. Agung Jaya Grup (AJG) oleh Bank Pemerintah di Bengkulu dan berujung kredit macet.
Diketahui, pengajuan kredit awal sebesar Rp 6 miliar, namun yang disetujui oleh pihak bank sebesar Rp 5 miliar. Bahkan dalam perkara ini, Polda Bengkulu telah menetapkan empat pejabat/pegawai internal bank sebagai tersangka, masing-masing berinisial YM, YS, YG, dan DN.
Penetapan dilakukan pada Desember 2025, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2026. Serta saat ini perkaranya sudah bergulir di persidangan PN Bengkulu.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pemerintah Cabang Pembantu Kepahiang dan menyita ratusan dokumen terkait.
Kasus ini diduga terjadi akibat penyaluran kredit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan, sehingga berujung pada kredit bermasalah.
Sayangnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur yang coba di konfirmasi belum memberikan respon maupun klarifikasi terkair informasi tersebut.
Sedikit mengulas data dan fakta pada beberapa kali persidangan perkara tersebut, di ketahui bahwa adanya indikasi kuat bahwa yang menjadi penentu kredit tersebut bisa dicairkan, adalah pemimpin pada Bank Pemerintah yang menjabat saat itu.
Meskipun diketahui, sejak awal pengajuan, sudah ada penolakan karena dinilai pengajuan tidak memenuhi persyaratan. Namun anehnya pengajuan kredit tersebut tetap bisa di cairkan.
Selain itu, berbagai fakta juga terungkap dalam fakta persidangan, khususnya dari para saksi Internal Bank Pemerintah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN bengkulu.(OIL)



