BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu Selatan tetapkan 3 tersangka perkara dugaan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kejari Bengkulu Selatan tetapkan tiga tersangka, masing-masing RH selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan, JS selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan dan PS yang bertugas sebagai petugas ukur pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Penetapan ketiga tersangka tersebut diumumkan dalam press release Kejari Bengkulu Selatan, Rabu, 15 April 2026. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memastikan dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rifani Agustam didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Haryandana Hidayat menegaskan, bahwa penetapan tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.
‘’Penetapan tersangka kita lakukan setelah didapati setidaknya dua alat bukti yang sah sebagai penguat peran masing-masing ketiganya dalam perkara ini,’’ kata Kasi Intel.
Dijelaskan Kasi Pidsus, Haryandana Hidayat, berdasarkan hasil penyidikan mereka, perkara ini bermula dari pelaksanaan program redistribusi tanah tahun 2018 di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam proses pelaksanaan program, tersangka RH diduga tidak melakukan verifikasi dan penelitian secara cermat terhadap subjek maupun objek tanah yang diusulkan untuk diterbitkan SHM dalam program tersebut. Lalu akibatnya, ditemukan adanya penerbitan SHM kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk tersangka JS dan PS, diduga melakukan kegiatan pengukuran tanah tanpa kehadiran pemohon serta tanpa dilakukan proses overlay dengan peta kawasan hutan. Sehingga ini mengakibatkan objek pengukuran masuk ke dalam kawasan HPT Bukit Rabang.
‘’Dalam wilayah atau kawasan HPT yang belum dilakukan pelepasan atau perubahan status kawasan hutan, secara hukum tidak dapat diterbitkan hak milik atas tanah, kecuali telah ada persetujuan atau keputusan dari Kementerian Kehutanan,’’ jelas Kasi Pidsus.
Dilanjutkan Kasi Pidsus, masih dari hasil penyidikan, tercatat sebanyak 19 SHM diterbitkan di kawasan tersebut dengan total luas mencapai sekitar 228.464 meter persegi atau 22,85 hektare.
‘’Sehingga perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa kawasan hutan serta menimbulkan kerugian keuangan Negara,’’ lanjut Kasi Pidsus.
Ditambahkan Kasi Pidsus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung dilakukan proses penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna.
‘’Ketiga tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Manna dalam rangka memperlancar proses penyidikan, mencegah potensi upaya penghilangan barang bukti, serta potensi menghambat jalannya proses hukum,’’ tambah Kasi Pidsus.
Kejari Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ‘’Tentu dalam setiap penanganan perkara, termasuk tindak pidana korupsi, kita tuntaskan secara transpparan, professional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ imbuh Kasi Pidsus.(OIL)



