4.8 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Mahkamah Agung Batalkan Putusan PN Bengkulu dalam Perkara PHI atas PHK 13 Karyawan PT. RAA

BencoolenTimes.com – Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 13 karyawan PT. RAA.

Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan PN Bengkulu melalui putusan perkara Kasasi Atas PHI antara PT. RAA dan 13 karyawannya atas nama Anton Rano Sihotang, Minhadi Dan Kawan-kawan (Dkk).

Diketahui, dalam perkara PHK antara Para karyawan melawan PT. RAA, para karyawan sebelumnya  terkena PHK dengan Alasan Mendesak Tanpa Pesangon yang akhirnya  mendapatkan keadilan.

Dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan resmi membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu dalam Perkara No.5 /Pdt.Sus-PHI/2025,  dan Membatalkan Putusan PHI PN Bengkulu dalam perkara No. 6 Pdt.Sus-PHI/2025, sekaligus mengabulkan Permohonan Kasasi Para Pemohon.

Baca Juga  Kementerian Ketenagakerjaan RI Terbikan Edaran WFH

Dalam Amar putusan, termohon atau tergugat diwajibkan membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan sisa Kekurangan Upah, sesuai

Putusan MA No. 220 K/ Pdt.Sus- PHI / 2026 dan 221 K/ Pdt. Sus- PHI/ 2026 sesuai Ammar Putusan Kasasi via tercantum pada Ecourt Mahkamah Agung RI.

Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap pertimbangan hukum sebelumnya, sekaligus membuktikan komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan keadilan yang obyektif, adil bagi para pencari keadilan.

Kuasa hukum pihak 13 Karyawan PT. RAA, Ilham Patahillah, sekaligus menjabat Vice Presiden DPP K.A.I ini menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Baca Juga  Curi Handphone, Karyawan Car Wash Diamankan

”Terima kasih atas Putusan Mahkamah Agung yang adil dan obyektif. Ini menjadi bukti bahwa keadilan tetap dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang benar dan elegant dan ini harus dihormati karena sudah Final putusan Kasasi,” kata Ilham.

”Tidak ada upaya lain  di PHI setelah putusan Kasasi, karena itu haruslah di hormati perintah hukum tersebut,” sambung Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam penanganan perkara ketenagakerjaan ke depan.

Khususnya terkait perlindungan hak-hak pekerja dan kepastian hukum bagi para pihak jangan takut bersuara mendapatkan keadilan.

Baca Juga  Gugatan Mantan Karyawan Bank Pemerintah Ditolak

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan tetap terbuka untuk diuji kembali demi tercapainya keadilan yang hakiki sesuai rel Konstitusi yang ada.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!