BencoolenTimes.com – Gugatan mantan Karyawan Bank Pemerintah yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu, akhirnya ditolak untuk seluruhnya.
Gugatan mantan Karyawan Bank Pemerintah yang diajukan ke PHI Bengkulu diketahui terkait kontrak mereka yang tidak di perpanjang pada September 2025 lalu.
Hasil pengecekan media ini pada website ecourt.mahkamahagung.go.id, Kamis 16 April 2026 disebutkan, Amar Putusan, mengadili dalam Eksepsi, menolak Eksepsi Tergugat (Karyawan Bank Pemerintah) untuk seluruhnya.
Kemudian dalam pokok perkara, pertama menolak gugatan para Penggugat seluruhnya, kedua menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun begitu dalam putusan PHI Bengkulu tersebut juga disebutkan, Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada para penggugat.
Kuasa Hukum Bank Pemerintah, Ana Tasia Pase yang dikonfirmasi media ini membenarkan informasi tersebut. Dimana sebelumnya memang para mantan karyawan klien mereka mengajukan gugatan ke PHI.
Dikatakan Ana, gugatan Mantan Karyawan Bank Pemerintah ini sudah diputus dengan amar putusan bahwa menolak seluruhnya gugatan Penggugat.
Lalu menyatakan juga perjanjian kerja Penggugat dan Tergugat adalah PKWT dan memerintah Bank Pemerintah untuk membayarkan kompensasi kepada para mantan karyawan tersebut.
‘’Untuk kompensasi itu sendiri, klien kita sudah membayarkan jauh sebelum adanya putusan PHI tersebut. Namun begitu, Alhamdulillah terbukti bahwa yang dilakukan klien kita, yaitu pemberhantian kepada karyawan tersebut sudah sesuai aturan yang ada,’’ singkat Ana.
Pemberitaan terdahulu, setidaknya ada 89 karyawan Bank Pemerintah yang kontraknya sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Dimana dalam dokumen kontrak yang berlaku terhitung mulai 16 September 2024 hingga 16 September 2025.
Serta dalam dokumen tersebut tercantum jelas menerangkan bahwa, setelah jangka waktu kontrak habis, pegawai tidak memiliki hak menuntut status pegawai tetap.
‘’Apabila jangka waktu perjanjian ini tidak di perpanjang dan telah jatuh tempo maka perjanjian ini berakhir dengan sendirinya,’’ begitu bunyi keterangan dalam dokumen kontrak.
Pihak Bank Pemerintah sendiri saat itu menyampaikan bahwa, total karyawan kontrak berjumlah 89 orang. Keputusan tidak memperpanjang kontrak tersebut sudah melalui pertimbangan manajemen yang matang dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Selama masa kerja, para karyawan tersebut tergabung dalam tim yang berjumlah hingga empat orang per posisi. Untuk posisi dan pekerjaan yang diemban selama ini, jajaran direksi mengambil kebijakan dengan mengoptimalkan dari pegawai eksisting yang ada.
Meskipun tidak diperpanjang kontrak, para mantan karyawan tersebut dipastikan tetap mendapatkan pengason atau kompensasi. Bahkan sebelum kebijakan pesangon itu diambil, sudah dilakukan pendekatan secara persuasif terhadap para karyawan tersebut.(OIL)



