BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Perbankan (Tipibank), Ana Tasia Pase, langsung memberikan respon positif terkait informasi sudah ditetapkannya Mantan Direktur Bank Pemerintah sebagai tersangka baru dalam perkara yang terdakwa merupakan kliennya saat ini.
Kuasa Hukum terdakwa dalam perkara Tipibank, Ana Tasia Pase, yang perkaranya minggu depan diagendakan sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU), menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang informasinya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan tersangka baru, yaitu Mantan Direktur Bank Pemerintah.
Ana Tasia Pase diketahui merupakan salah satu Kuasa Hukum terdakwa perkara Tipibank, masing-masing YM, YS, YG dan DN. Para terdakwa merupakan pimpinan dan karyawan Bank Pemerintah Cabang Kepahiang yang menjabat saat itu.
Dalam pernyataannya, Ana menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja APH dan mengucapkan terimakasih. ‘’Sebelumnya kami kepada Apara Penegak Hukum, baik penyidik maupun kejaksaan, dimana hari ini kami mendapatkan kabar bahwa sudah ada SPDP terhadap tersangka baru dalam perkara ini,’’ ucap Ana.
Apalagi memang, kata Ana, empat terdakwa yang menjadi klienya, beberapa waktu lalu sudah menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dimana para saksi dinilainya sepakat menyatakan bahwa, empat kliennya ini tidak ada tindak pidananya, namun ada pihak yang bertanggungjawab atas perkara ini.
‘’Bahwa untuk keempat klien kita ini tidak ada tindak pidananya dan ada pihak yang harus bertanggungjawab atas kasus ini dan itu disampaikan salah satu ahli kita, selaku ahli perbankan. Jadi terimakasih kepada Aparat Penegak Hukum, semoga kasus ini terang benderang,’’ ucap Ana.
Ditambahkan Ana, dengan adanya SPDP terhadap tersangka baru tersebut, dirinya optimis bahwa perkara ini bisa terungkap secara utuh. ‘’Kita berharap, pun misalnya ada pihak lain yang terlibat di dalamnya, tolong juga diusut,’’ imbuh Ana.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Fri Wisdom S. Sumbayak tidak menampik informasi adanya SPDP untuk tersangka baru dalam pengusutan perkara Tipibank pada Bank pemerintah Cabang Kepahiang.
Disampaikan Wisdom, SPDP yang masuk ke Kejati Bengkulu atas nama tersangka AS, memang pernah masuk pada Desember 2026 lalu. Hanya saja saat itu dikembalikan karena berkasnya belum ada.
‘’Yang Desember itu sudah pernah masuk, tapi kita kembalikan karena berkasnya belum masuk dari penyidik. Kemudian tanggal Dua April 2026 penyidik kembali mengirimkan SPDP atas nama isial AS,’’ singkat Wisdom.(OIL)



