BencoolenTimes.com – Terdakwa Pasar Panorama, Bujang HR selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Bengkulu, Parizan Hermedi selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Pasar Panorama, Bujang HR dan Parizan Hermedi dituntut Pidana Penjara dan Pidana Denda yang berbeda. Terhadap tuntutan JPU, keduanya menegaskan akan menyampaikan Pledoi pada sidang selanjutnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak mengungkapkan, sidang lanjutan perkara penyimpangan atas pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan pasar panorama yang di gelar Jumat, 10 April 2026, mengagendakan tuntutan JPU.
Dirincikan Wisdom, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Bujang HR selaku Kepala Dinas Perdagin Kota Bengkulu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan beberapa pokok tuntutan.
JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Bujang HR selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Parizan Hermedi selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan beberapa pokok tuntutan.
Yaitu meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Parizan Hermedi selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 7.620.850.000 subsider 3 tahun penjara.
‘’Atas Tuntutan yang di bacakan oleh JPU kita, kedua terdakwa akan menyampaikan pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan pada agenda sidang selanjutnya,’’ lanjut Wisdom.
Ditambahkan Wisdom, mereka menegaskan bahwa Kejari Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas. ‘’Sekaligus akan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan setiap perkara yang ditangani,’’ demikian Wisdom.(OIL)



