BencoolenTimes.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak Eksepsi tiga terdakwa Perkara Tipikor PLTA Musi dalam sidang lanjutan, Jumat, 20 Agustus 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu yang menyidangkan Perkara tersebut, diketuai Achmadsyah Ade Muri, bersama dua anggota hakim lainnya sepakat menolak perlawanan tiga terdakwa yang disampaikan melalui Kuasa Hukum mereka pada sidang sebelumnya.
Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering Uik Sumbagsel, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering pembangkitan Uik Sumbagsel dan Daryanto selaku Vice President control V PT PLN Indonesia Power melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menegaskan jika dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu sudah memenuhi syarat materil dan formil sehingga perlawanan yang disampaikan oleh tim Advokat tiga terdakwa dikesampingkan.
Selanjutnya, usai ditolaknya perlawanan dari tim Advokat terdakwa, Hakim memerintahkan sidang akan dilanjutkan dengan proses pembuktian yang nantinya dijadwalkan pada tanggal 1 September 2026 dengan menghadirkan lebih kurang lima orang saksi.
Sayangnya usai pembacaan putusan sela, Advokat para terdakwa yang berusaha dikonfirmasi menolak memberikan keterangan alias bungkam untuk memberikan keterangan atau tanggapan terhadap putusan sela.
Sementara itu, pasca persidangan, Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan, dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, akan membuktikan perkara dengan menghadirkan lima orang saksi lebih kurang baik dari unsur PLTA maupun pihak swasta.
‘’Tadi sudah kita dengarkan bersama majelis Hakim menolak semua eksepsi advokat dari dua pokok perkara dengan tiga terdakwa. Rencana ada lebih kurang lima orang saksi dihadirkan baik dari PLTA maupun swasta,’’ kata Arief.
Sebelumnya dalam perkara ini, ada sembilan terdakwa yang diadili yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel, Jamot Jingles Sitanggang selaku Staf Engineering Pembangkitan Ulk Sumhaacol dan Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.
Kemudian Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi dan Hendra Gunawan TSA Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.(OIL)



