4.5 C
New York
Saturday, March 7, 2026

Buy now

spot_img

Kontrak Tidak Diperpanjang, 89 Karyawan Bank Bengkulu Tetap Dapat Pesangon

BencoolenTimes.com – Kontrak tidak diperpanjang, 89 Karyawan Bank Bengkulu tetap dapat pesangon. Dimana 89 karyawan kontrak tersebut sudah berakhir masa kontraknya dan tidak diperpanjang.

Diketahui, dalam dokumen kontrak yang berlaku terhitung mulai 16 September 2024 hingga 16 September 2025. Serta tercantum jelas menerangkan bahwa, setelah jangka waktu kontrak habis, pegawai tidak memiliki hak menuntut status pegawai tetap.

‘’Apabila jangka waktu perjanjian ini tidak di perpanjang dan telah jatuh tempo maka perjanjian ini berakhir dengan sendirinya,’’ begitu bunyi keterangan dalam dokumen kontrak.

Baca Juga  OJK: Kinerja Bank Bengkulu 2025 Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp11,1 Triliun

Plt Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi melalui Plt. Kepala Divisi (Kadiv) Corporate Secretary (Korsec) Bank Bengkulu, Ade Mahfud mengungkapkan, total karyawan kontrak sebelumnya berjumlah 89 orang yang 88 diantaranya bekerja hingga habis masa kontrak. Lalu satu orang lainnya, diketahui sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

‘’Kami sampaikan bahwa masa kontrak para karyawan tersebut terhitung sejak Enambelas September tahun Duaribu Duapuluh Empat hingga Enambelas September Duaribu Duapuluh Lima,’’ ungkap Ade.

Lebih jauh, Ade menjelaskan, keputusan tidak memperpanjang kontrak tersebut sudah melalui pertimbangan manajemen yang matang dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Baca Juga  OJK: Kinerja Bank Bengkulu 2025 Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp11,1 Triliun

‘’Struktur kerja di Bank Bengkulu sudah kembali normal karena posisi-posisi yang sebelumnya ditempati oleh para karyawan kontrak, kini telah dioptimalkan dengan pegawai yang ada. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi,’’ ujarnya.

Ade menyebutkan bahwa, selama masa kerja, para karyawan tersebut tergabung dalam tim yang berjumlah hingga empat orang per posisi.

‘’Untuk posisi dan pekerjaan yang mereka emban selama ini, jajaran direksi Bank Bengkulu mengambil kebijakan dengan mengoptimalkan dari pegawai eksisting yang ada,’’ sebut Ade.

Dilanjutkan Ade, Bank Bengkulu berprakarsa berupa pemberian pesangon kepada 88 karyawan tersebut. Hal ini dalam rangka mempertimbangkan dampak ekonomi di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

Baca Juga  OJK: Kinerja Bank Bengkulu 2025 Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp11,1 Triliun

Meskipun tidak merinci nilainya, namun Ade memastikan pesangon tersebut disalurkan kepada karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). ‘’Iya, kita pastikan diberikan pesangon,’’ lanjut Ade.

Ditambahkan Ade, sebelum kebijakan pesangon itu diambil, sudah dilakukan pendekatan secara persuasif terhadap para karyawan tersebut. ‘’Untuk pemberitahuan sudah ada dari manajemen menyampaikan pemberitahuan secara resmi sebelumnya,’’ imbuh Ade.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!