BencoolenTimes.com – Tindaklanjut penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh distributor PT. KMM, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lakukan kegiatan penyitaan.
Tindaklanjut penanganan perkara Tipikor kegiatan Pendistribusian Semen wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT. KMM, Penyidik Kejati Sumsel menyita belasan Truk dan Excavator.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
‘’Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan, yaitu masing-masing Delapan unit Kendaraan Roda Empat Jenis Truck Mixer, Lima unit Kendaraan Roda Empat Jenis Dump Truk dan Satu Unit Excavator,’’ rinci Vanny.
Ditambahkan Vanny, setelah penyitaan dilakukan, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel segera mengajukan permintaan persetujuan penyitaan.
‘’Setelah ini, Tim Penyidik akan langsung mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,’’ imbuh Vanny.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan Tipikor kegiatan Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM selama periode 2018-2022, sudah dilakukan penetapan tersangka pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel tanggal 24 September 2025, Jo tanggal 13 Januari 2026.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing DJ selaku Direktur Utama PT. KMM dan MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019.
Serta Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 sampai dengan Maret 2022 dan DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019.
Sebelumnya juga, dalam rangka kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, juga sudah melakukan serangkaian proses penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi.(OIL)



