BencoolenTimes.com – Diduga lakukan Perintangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang tersangka.
Diduga lakukan Perintangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice, Penyidik Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka, yaitu RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang merupakan Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023.
Serta satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial RS yang diketahui merupakan seorang Advokat. Penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan perintangan, terkait penyidikan kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023 yang dilakukan Penyidik Kejati Sumsel.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Sebelumnya, kata Vanny, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, UU Nomor 20 Tahun 2025.
’’Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sudah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,’’ kata Vanny.
Sehingga, lanjut Vanny, tim penyidik, pada Selasa, 28 April 2026 meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. Kemudian untuk tersangka RS langsung dilakukan proses penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
‘’Untuk tersangka RS langsung kita lakukan proses penahanan di Rutan Kelas I Palembang. Sedangkan untuk tersangka RC diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain,’’ lanjut Vanny.
Dalam perkara ini, sebut Vanny, kedua tersangka diduga melanggar, Primair Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lalu Subsidair Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‘’Untuk modus operandi, keduanya diduga secara bersama sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik. Sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap,’’ imbuh Vanny.(OIL)



