9.6 C
New York
Monday, April 27, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Lakukan Pemblokiran Sepihak Rekening Nasabah, Bank Mandiri S. Parman Didatangi LPK RI

BencoolenTimes.com – Diduga lakukan pemblokiran sepihak terhadap rekening nasabahnya, Bank Mandiri S. Parman, Kota Bengkulu di datangi perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 27 April 2026.

Diduga lakukan pemblokiran sepihak terhadap rekening nasabah, Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK RI, Vector Darmawan Riskiandi dan salah satu Ketua DPC LPK RI, Endras David Sandri mendatangi Kantor Bank Mandiri S. Parman Kota Bengkulu.

Perwakilan LPK RI yang medampingi salah satu Nasabah Bank Mandiri tersebut, disambut pihak bank dan sempat melakukan pembicaraan di salah satu ruangan lantai atas. Hanya saja, hasil pembicaraan belum menemukan titik terang alias solusi.

Humas DPP LPK RI, Vector Darmawan Riskiandi dan salah satu Ketua DPC LPK RI, Endras David Sandri saat di wawancara media ini saat keluar dari Bank Mandiri S. Parman mengatakan, mereka ke Bengkulu setelah mendapatkan laporan dari nasabah yang merasa di rugikan rekeningnya di blokir sepihak.

Baca Juga  LPK-RI Siap Laporkan Dugaan Pendebetan Sepihak PT BCA Finance ke OJK

Menurut Endras, hasil keterangan yang didapatkan dari pihak Bank Mandiri, pemblokiran dilakukan lantaran nasabah mereka yang didampingi LPK RI memiliki tagihan kartu kredit.

Kartu kredit tersebut limitnya hanya Rp 10 juta dan terpakai lebih kurang Rp 7 juta dan itu di tahun 2012 lalu. Hanya saja ketika nasabah meminta rincian dan proses administrasi kartu kredit tersebut, pihak Bank Mandiri tidak mau menunjukan bukti.

‘’Tiba-tiba saja, di tahun (2026) ini, rekening lain nasabah Bank Mandiri yang kita damping ini, di blokir. Lantaran adanya tagihan pokok sekaligus denda yang nilainya mencapai Enam Puluh Empat Juta Rupiah,’’ terang Endras.

Baca Juga  LPK-RI Siap Laporkan Dugaan Pendebetan Sepihak PT BCA Finance ke OJK

‘’Saat di kita klarifikasi tadi, mereka hanya menyebutkan itu terkait kartu kredit di tahun Dua Ribu Dua Belas (2012) lalu. Sehingga nilai tagihannya saat ini mencapai Enam Puluh Empat Juta, namun katanya di beri kompensasi Empat Juta, sehingga sisanya menjadi Enam Puluh Juta,’’ sambung Endras.

Kondisi tersebut, ungkap Endras, menimbulkan pertanyaan, atas dasar apa mereka memblokir rekening nasabah atau debitur tersebut. ‘’Apakah sebelumnya ada pemberitahuan seperti SP1, SP2 hingga SP3?. Terlebih si nasabah ini tetap di Mandiri, data diri nasabah tersebut lengkap,’’ ungkap Endras bernada tanya.

Sementara itu, Vector menegaskan, bank harusnya menjaga kepercayaan dana masyarakat, serta tidak dapat membatasi hak nasabah tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  LPK-RI Siap Laporkan Dugaan Pendebetan Sepihak PT BCA Finance ke OJK

‘’Bank tidak memiliki kewenangan absolut untuk memblokir rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas. Jika tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka berpotensi melanggar hukum dan perlindungan konsumen,’’ tegas Vector.

Ditambahkan Vector, persoalan ini juga akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keungan (OJK) maupun ke Ombudsman Jakarta. Agar ini bisa dilakukan tindaklanjut, khususnya dalam hal pengawasan aktivitas perbankan.

‘’Kita akan melaporkan persoalan ini ke regulator terkait di antaranya OJK dan Ombudsman Jakarta, supaya ini menjadi perhatian OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan. Saya berharap OJK tidak abai dalam melindungi konsumen supaya konsumen mendapatkan kepastian hukum,’’ sebut Vector.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!