BencoolenTimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 106 hasil perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantor Kejari Bengkulu, Kamis, 7 Mei 2026.
Pemusnahan BB dipimpin langsung Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, dan dihadiri Kapolresta Bengkulu Rahmat Hidayat, perwakilan Pengadilan Negeri Bengkulu, Kodim 0407 Kota Bengkulu, BNN Kota Bengkulu, BPOM, serta Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Yeni mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 106 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
”Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejari Bengkulu dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Yeni.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 25,3 gram, ganja 217,4 gram, 40 butir pil ekstasi, 2.500 butir samcodin, serta 10 unit senjata tajam yang digunakan kelompok geng motor.
Menurut Yeni, pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan terhadap perkara yang telah inkrah.
”Tahun ini pertama kali dilakukan pemusnahan barang bukti. Setiap triwulan akan kita lakukan pemusnahan barang bukti terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Yeni menegaskan, penegakan hukum tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat.
”Penegakan hukum tindak pidana tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh aparat penegak hukum, butuh sinergi dari Forkopimda dan dukungan penuh masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak agar tidak terlibat aksi geng motor maupun tindak kriminal lainnya. (JUL)



