BencoolenTimes.com – Tindak lanjut perkara dugaan perbuatan melawan hukum Pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan Pengelolaan Dana Bergulir pengembagan pasar tradisional yang dilakukan oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Bangun Wijaya, Kota Bengkulu, terus dilakukan.
Tindak lanjut perkara dugaan perbuatan melawan hukum Pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan Pengelolaan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional Koperasi PKL Bangun Wijaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi bebeda di dalam wilayah Kota Bengkulu. Yaitu, di rumah Ju selaku ketua Koperasi PKL Bangun Wijaya Kota Bengkulu dan Kantor Koperasi PKL Bangun Wijaya di wilayah Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yuharmen Yakub menjelaskan, dari hasil penggeledahan, mereka berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penggeledahan dan penyitaan, sambung Yuharmen, akan dijadikan bukti oleh penyidik guna mendalami kasus yang sudah naik ke proses penyidikan tersebut.
‘’Dari dua lokasi kami lakukan penggeledahan ada diamankan ratusan dokumen yang mendukung proses penyidikan serta terkait dalam perkara yang sedang kita tangani ini,’’ singkat Yuharmen.
Untuk diketahui, Perkara dugaan perbuatan melawan hukum Pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan Pengelolaan Dana Bergulir Pengembangan Pasar Tradisional Koperasi PKL Bangun Wijaya tersebut, sudah dilakukan proses penyelidikan atau Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) sejak awal tahun 2026.
Kemudian, pada pertengahan April 2026 lalu, proses penyelidikan perkara dugaan Tipikor tersebut ditingkatkan menjadi proses Penyidikan oleh Penyidik Kejari Bengkulu.
Dari penelusuran BencoolenTimes.com, Koperasi PKL Bangun Wijaya pada era tahun 2016 cukup populer yang diketahui menjadi pengelola Pasar Pagar Dewa. Pada tahun 2016 tersebut menjadi tahun berakhirnya kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa.
Dari beberapa pemberitaan saat itu, menyebutkan bahwa Dinas Koperasi Kota Bengkulu, UPTD Pasar Pagar Dewa, Satpol, pihak kepolisian serta pedagang sempat memaksa Koperasi Bangun Wijaya keluar dari lokasi Pasar Pagar Dewa.
Hal ini dilakukan, menyusul habisnya kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa dan disebutkan dalam pengelolaannya selalu merugi serta tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Bengkulu.
Pada tahun 2018 juga sempat heboh lagi, lantaran keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan Pasar Pagar Dewa. Putusan MA tersebut memenangkan Koperasi Bangun Wijaya kembali sebagai Pengelola Pasar Pagar Dewa.
Ditambah lagi dalam putusan tersebut, juga mengharuskan Pemkot Bengkulu membayar sejumlah uang kepada pihak Koperasi Bangun Wijaya sebesar Rp 6,96 miliar.
Kemudian pada tahun 2022 sempat heboh juga pemberitaan terkait persoalan pengelolaan Pasar Pagar Dewa antara Koperasi Bangun Wijaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Bahkan dalam pemberitaan disebutkan adanya penyegelan di sejumlah kios pasar yang dilakukan Koperasi Bangun Wijaya. Penyegelan dilakukan karena pedagang yang berjualan di kios tersebut tidak memenuhi sewa yang diwajibkan koperasi selaku pengelola.
Pemberitaan berlanjut di tahun 2023, sempat ada pemberitaan terkait aksi unjuk rasa pedagang, ini terkait aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan Koperasi Bangun Wijaya di Pasar Pagar Dewa.(OIL)



