BencoolenTimes.com – Proses Pelimpahan Tahap II perkara Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) dengan tersangka Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pemerintah berinisial AS, belum bisa dipastikan kapan dijadwalkan ulang.
Proses Pelimpahan Tahap II tersangka AS ini diketahui sudah dua kali gagal alias tidak jadi dilaksanakan, lantaran tersangka AS diketahui sedang dalam kondisi sakit.
Jadwal pelimpahan awalnya akan dilaksanakan pada 7 Mei 2026 lalu, namun tersangka AS diketahui masih berada di luar Bengkulu karena menjalani proses pemulihan kesehatan, sehingga di tunda.
Kemudian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Dugaan Tipibank dengan tersangka AS tersebut, kembali dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026, namun kembali ditunda.
Penundaan kedua kalinya tersebut juga dengan alasan yang sama, yaitu kondisi kesehatan tersangka AS yang belum memungkinkan. Meskipun pada Senin tersebut, penyidik menghadirkan tersangka dengan menggunakan kursi roda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Rusydi Sastrawan mengungkapkan, proses Pelimpahan Tahap II atau penyerahan Tersangka dan Barang Bukti belum bisa dilaksanakan karena tersangka dalam keadaan sakit.
Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Harapan dan Doa Kota Bengkulu, tertanggal 18 Mei 2026. ‘’Dengan demikian, penyerahan tersangka ditunda sampai kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan untuk melaksanakan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti,’’ singkat Rusydi.
Untuk diketahui, Perkara Tipibank Bank Pemerintah Cabang Kepahiang, Provinsi Bengkulu tersebut, dengan Tersangka AS, diketahui masih terkait atau dalam rangkaian pengembangan yang dilakukan Penyidik Sub Direktorat (Subdit) Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Dimana selain Mantan Dirut Bank Pemerintah berinisial AS, penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan 4 orang tersangka. Dimana saat ini 4 orang tersangka tersebut sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.(OIL)



