BencoolenTimes.com – Dengan alasan sama, yaitu kondisi kesehatan, proses Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) dengan tersangka Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pemerintah inisial AS, kembali di tunda.
Dengan alasan sama, yaitu kondisi kesehatan kembali ditunda, meskipun dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026. Meskipun, penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu sudah membawa tersangka AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Diketahui Penyidik Subdit Fismondev sejak Senin pagi sudah membawa AS yang diterlihat datang dengan menggunakan kursi roda. Namun hingga sore hari proses Pelimpahan Tahap II, belum ada kejelasan.
Hingga akhirnya pihak Kejari Bengkulu memberikan klarifikasi bahwa kegiatan pelimpahan tahap II untuk tersangka AS tidak jadi dilaksanakan karena alasan sakit. ‘’Ya, ditunda, karena yang bersangkutan (Tersangka AS) sakit,’’ singkat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub.
Sebelumnya diketahui, Pelimpahan Tahap II sudah di jadwalkan pertama pada 7 Mei 2026 lalu. Saat itu, pelaksanaan tidak jadi dikarenakan Tersangka AS masih menjalani pemulihan sesuai dengan pengajuan penundaan yang disampaikan pihak Penasehat Hukum tersangka.
Kemudian Pelimpahan Tahap II dari Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertempat di Kejari Bengkulu, dijadwalkan lagi pada Senin, 18 Mei 2026.
Meskipun tersangka AS terlihat ikut dihadirkan dalam proses pelimpahan dengan menggunakan kursi roda, pelaksanaan akhirnya kembali di tunda dengan alasan yang sama, yaitu kondisi AS yang sedang sakit.(OIL)



