20.7 C
New York
Tuesday, May 19, 2026

Buy now

spot_img

Pemkot Bengkulu: Izin Bangunan Kawasan Pantai Kadaluarsa, Penataan Ulang Terus Dikebut

BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengumumkan seluruh bangunan pedagang yang berdiri di sepanjang kawasan wisata Pantai Panjang saat ini tidak memiliki legalitas hukum yang sah.

Mengingat itu, Pemkot Bengkulu mengambil langkah penataan ulang segera demi mengembalikan fungsi pantai sebagai area publik yang nyaman dan gratis.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah mengungkapkan izin pemanfaatan lahan yang sebelumnya mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kini statusnya sudah tidak berlaku lagi.

”Untuk pedagang yang di sepanjang kawasan Pantai Panjang, sebenarnya untuk landasan hukum mereka mendirikan bangunan di sana, ini kan legalitasnya juga belum ada. Dulu memang ada izin dari Pemerintah Provinsi, namun izin ini kan sudah kedaluwarsa,” ujar Medy, Selasa, 19 Mei 2026.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Tekankan Solidaritas dan Kinerja Aparat Penegak Perda

Saat ini, status kepemilikan dan manajemen area yang bersentuhan langsung dengan bibir pantai tersebut telah resmi berpindah tangan. Berdasarkan keputusan terbaru, Pemerintah Kota Bengkulu kini memegang kendali penuh atas kawasan wisata utama tersebut.

”Pengelolaan area Pantai Panjang yang bersentuhan dengan bibir pantai, ini sudah diserahkan Pemerintah Provinsi (Bengkulu) melalui surat keputusan Gubernur atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di sepanjang Pantai Panjang ke Pemerintah Kota Bengkulu,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak Pemkot belum menerbitkan satu pun izin usaha baru di atas lahan HPL tersebut. Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Walikota Bengkulu dan Wakil Walikota untuk membersihkan lokasi wisata dari praktik pungutan liar (Pungli) yang kerap dikeluhkan pengunjung.

Baca Juga  Pemkot Siapkan Rp500 Juta untuk Pembangunan Gazebo Gratis di Pantai Panjang

”Pak Wali juga bertekad menata kawasan Pantai Panjang ini, untuk area publiknya kita buat senyaman mungkin, bebas dari pungutan, bebas dari hal-hal yang tidak menyenangkan akan datang,” tuturnya.

”Jadi, ke depan untuk berwisata, berekreasi, bersantai dapat bebas dari pungutan, fasilitas pemerintah siapkan,” pungkas Medy.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berkomitmen membangun fasilitas penunjang yang memadai agar masyarakat dan wisatawan dapat menikmati keindahan Pantai Panjang secara gratis dan aman. (JUL/RMC)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!